Polres Lamteng Angkut Dua Warga yang Hendak Isap Sabu

Tanggal 21 Okt 2022 - Laporan Agus Setiawan. - 816 Views
Kedua tersangka penyalahgunaan narkoba, diduga pemakai sabu.

MOMENTUM, Gunungsugih - Kapolres Lampung Tengah (Lamteng) AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menyatakan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan, terutama kasus narkoba.

“Kami akan menyapu bersih serta memberantas para pelaku kejahatan khususnya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Tengah,” tegasnya.

Komitmen tersebut, dilaksanakan Satuan Reserse  Narkoba Polres Lamteng, dengan terus memburu para pelaku penyalahgunaan narkoba.

Pada akhir pekan lalu, Sabtu (15-10-2022), Satreserse Narkoba menangkap dua orang yang diduga akan mengisap kristal putih memabukan tersebut, yakni EW (39) dan AY (25) warga Kampung Terbanggibesar.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,12 gr, 1 set alat hisap sabu alias bong serta 2 buah korek api gas.

Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Lamteng, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Jumat (21/10/22).

Menurut Yofi, ditangkapnya EW dan AY, bermula dari informasi masyarakat yang melihat gelagat mencurigakan keduanya di salah satu rumah, di Dusun Billabong Kampung Terbanggibesar, Lamteng.

“Berbekal informasi dari masyarakat, team opsnal langsung bergerak menuju ke lokasi. Setelah petugas memastikan kedua pelaku hendak menikmati narkoba. Saat itu juga dilakukan penyergapan,” ujarnya.

Saat petugas melakukan penggerebekan, kedua pelaku tertangkap tangan sedang menyiapkan alat untuk menghisap narkoba jenis sabu, beserta seperangkat alat hisab alias bong yang siap untuk digunakan.

“Saat kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tegas Yofi.

Para pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No: 35/2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Kecewa Berat, Korban Dugaan Penipuan Kenal Ba ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Kekecewaan mendalam disampaikan Dani, su ...


Kuasa Hukum Hermawan: Role Model Versi Kejaks ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Sidang praperadilan atas penetapan ter ...


Boron Sejak 2021, Mantan Kepala Kampung Lingg ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Pelarian Muhamad Azhari, terpidana kasus ...


Goenawan: Masalah Oknum Anggota DPRD Lampung ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Kantor Hukum Goenawan Prihantono dan Rek ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com