MOMENTUM, Terusannunyai--Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai Polres Lampung Tengah berhasil menangkap satu dari dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) modus perampasan terhadap ibu rumah tangga (IRT). Peristiwa itu terjadi di belakang Pos Guna Jaya PT GMP Kampung Gunungbatin Baru, Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolsek Terusan Nunyai AKP Tarmuji mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK, menerangkan, dalam menjalankan aksinya paru pelaku menggunakan modus kejar, pepet, rampas, lalu kabur.
"Peristiwa terjadinya tindak pidana tersebut, berawal dari korban Mustoimah (38) seorang IRT warga Kampung Gunungbatin Baru Kecamatan Terusan Nunyai Lampung Tengah dari Pasar hendak menuju Gumak PT Gunung Madu (GM) dengan mengendarai motor Honda Beat warna Biru Putih BE 2311 IL, Senin (17-10-2022) sekira pukul 13.00 WIB," ujar dia, Minggu (23-10-2022).
Kapolsek menjelaskan, saat di perjalanan korban yang mengendarai motor Honda Beat mengiringi mobik truk fuso. Fuso yang melintas tersebut bermuatan tanah, mengakibatkan banyak debu berhamburan dan mengenai matanya.
"Saat korban lengah, tiba-tiba ada motor honda beat warna merah putih di sebelah kanan yang memepet,” jelas Kapolsek.
Selanjutnya, salah seorang pelaku yang mengemudikan motor, merampas kunci kontak motor korban. Akibatnya motor yang dikendarai korban terhenti.
“Saat korban berhenti salah satu pelaku sambil memegang sesuatu, dipinggangnya mengatakan “serahin gak? ” Karena takut korban turun dari motor,” ujar Kapolsek.
Pelaku sambung Kapolsek sebelum membawa kabur motor sempat memukul kepala korban dua kali.
Akibat pukulan di kepala tersebut korban terjatuh, kemudian belanjaan korban yang ada di atas motor dibuang oleh pelaku. "Saat itu juga para pelaku membawa kabur motor korban,” katanya.
Karena merasa menjadi korban kejahatan, IRT tersebut melaporkan peristiwa Curas yang menimpanya ke Polsek Terusannunyai.
Berbekal laporan korban, petugas di bawah pimpinan Kanit Reskrim Aiptu Dody Roy melakukan penyelidikan dan memintai keterangan sejumlah pihak. Hasil olah TKP polisi berhasil mengantongi identitas para pelaku.
Tersangka JM (33) warga Kampung Gunungbatin Baru Kecamatan Terusannunyai Lamteng berhasil ditangkap petugas di kediaman pada Jumat (21-10-2022) sekira pukul 16.00 WIB.
“Salah satu pelaku berhasil kami tangkap saat sedang berada di rumahnya. Tanpa ada perlawanan berarti,” kata kapolsek.
Saat ini Pelaku JM, telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai, guna pengembangan lebih lanjut. Sedangkan seroang rekanya dan barang-bukti sedang dalam pencarian petugas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya JM dijerat menggunakan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman sembilan tahun penjara. (**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com