MOMENTUM, Metro--Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Metro, mengaku sudah menerima surat edaran dari Kementerian Kesehatan terkait larangan penggunaan obat sirup atau cair untuk anak-anak.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro, Erla Andrianti mengatakan, setelah menerima surat Kemenkes itu. Pihaknya segera menindaklanjuti surat tersebut.
"Sudah ada intruksi. Jadi kami sudah memberikan imbauan kepada seluruh apotek dan toko obat yang ada untuk tidak menjual bentuk sirup atau cair untuk anak-anak. Kami juga membuat surat kepada paskes, dokter praktek swasta, dan bidan praktek mandiri yang pertama memonitor apabila ada kejadian anak-anak dengan gejala gagal ginjal akut untuk melaporkan ke Dinas Kesehatan," kata dia, Senin (24-10-2022).
Dia menambahkan, dalam imbauan tersebut. Pihakya menyarankan tempat praktek dokter anak serta apotek tidak memberikan resep obat anak dalam bentuk cair atau sirup.
"Jika nanti ditemukan kasus gagal ginjal pada anak akibat obat sirup anak ini kami menyarankan untuk mengirim rujukan ke rumah sakit yang memiliki peralatan medis yang lengkap," ujarnya.
Menurut dia, ada beberapa jenis obat anak dalam bentuknya cair dan sirup yang dilarang. Seperti obat penurun panas, anti biotik, vitamin atau pun yang lain.
Sejauh ini, lanjut dia, pihaknya belum menemukan kasus akibat penggunaan obat anak-anak yang cair ataupun sirup.
"Kami jadwalkan minggu ini rutin melakukan pemantauan. Lewat pesan singkat juga sudah kami sampaikan di grup media sosial.
"Untuk yang masih memiliki obat sirup di rumahnya jangan di konsumsi lagi atau di hentikan obat yang di rumah," imbaunya.(**)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com