MOMENTUM, Pringsewu--Satnarkoba Polres Pringsewu mengamankan empat warga Kecamatan Gadingrejo, terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu total tiga paket seberat 2,53 gram.
Keempat pelaku itu diamankan pada Sabtu (22-10-2022) yakni berinisial EP (25) warga Desa Tambahrejo Barat, YO (33) warga Desa Wates Selatan, AP (35) warga Desa Tambahrejo Barat dan MF (22) warga Desa Wates Selatan. Kesemuanya warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, penangkapan bermula adanya informasi masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka EP dan teman-temanya.
"Informasi masyarakat itu langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berujung pada penangkapan para tersangka," terang Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Selasa (25-10).
Dijelaskannya, keempat pelaku diringkus polisi di empat lokasi terpisah pada Sabtu (22-10-2022). Tersangka EP dan YO diringkus petugas sekitar pukul 9 pagi. Dari kedua tersangka polisi berhasil menyita barang bukti sebuah paket sabu seberat 1 gram yang disimpan didalam bungkus rokok.
Dari nyanyian YO, satu jam kemudian polisi kembali meringkus dua tersangka lain yakni AP dan MF. Dari tangan AP polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 0.98 gram berikut alat hisab sabu, sementara dari tangan MF juga diamankan sebuah paket sabu seberat 0.55 gram berikut alat hisap sabu.
"Dari keempat tersangka BB sabu yang diamankan sebanyak 3 paket seberat 2,53 gram," jelas Iptu Yudi Raymond.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya keempat tersangka diamankan di Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 15 tahun," imbuh Kasat Narkoba.(**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com