Delapan Tersangka Pengedar Uang Palsu Ditangkap, Seorang diantaranya Warga Mesuji

Tanggal 27 Okt 2022 - Laporan Arifin - 1220 Views
Satreskrim Polres Mesuji dan Kabid Humas Polda Lampung Kombes pol Zahwani Pandra Arsyad membeberkan spesifikasi pelaku pengedar uang palsu di Polres Mesuji.

MOMENTUM, Mesuji--Tekab 308 Polres Mesuji menangkap delapan tersangka pengedar uang palsu lintas propinsi, satu diantaranya warga Kabupaten Mesuji Lampung. Dari itu, tiga orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Kamis (27-10-2022).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penangkapan berawal dari dua tersangka berinisial (S) dan (S) atas laporan korban pada awal Oktober 2022 di salah satu ATM di Kabupaten Mesuji. 

S menyetorkan uang yang diduga palsu 50 ribu lembar atau 50 juta rupiah, kepada salah satu anjungan tunai mandiri (ATM) untuk ditransferkan ke rekening yang bersangkutan. Setelah uang ditransfer oleh korban yang sudah di setorkan melalui ATM.

Kemudian uang tersebut tidak dapat diterima oleh mesin bank. Lantas korban menanyakan ke petugas bank dan benar bahwa uang tersebut palsu.  

Setelah dilakukan pendalaman oleh Tim gabungan Tekab 308 Polres Mesuji dan Polsek di pimpin Iptu Fajrian Rizki atas perintah Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo berhasil menangkap pelaku insial S dan S warga Mesuji.

Pengembangan dari insial S Mesuji berhasil menangkap pelaku inisal (R) dan (S) di Serang Banten sebagai perantara peredaran uang palsu.

Selanjutnya dari keterangan (S) Serang Banten, didapat pelaku insial (J) di wilayah Karawang Jawa barat.

J menjelaskan sebagai perantara, pendalaman lebih lanjut didapat tersangka insial (P) dari Soreang Bandung Jawa barat.

P mendapat uang palsu dari saudara (T) yang tinggal di semarang Jateng.

T menjelaskan uang palsu masih dalam proses percetakan, nantinya akan diedarkan. Kemudian dilakukan pemeriksaan di tangkap satu tersangka lain yakni saudara (T) di propinsi Jawa Tengah.

Adapun nominal yang di edaran sebanyak 13.524 lembar kertas menyerupai bentuk seratus ribuan.

Diketahui pembuatan uang palsu membutuhkan waktu selama lima jam dari bahan material dan cat sablon. 

"Peredaran uang palsu sebagai kebutuhan sehari-hari dan usaha mereka, saat ini masih dilakukan pengejaran terhadap 3 orang tersangka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata dia. 

Semua tersangka akan dijerat Pasal 36 ayat 1 UU RI Nomor 7 tahun 2012 tentang mata uang dan Pasal 36 ayat 3 UU 7 tahun 2011 tentang mata uang. Dengan ancaman pidana memalsukan uang hukuman 10 tahun penjara, dan dena 10 miliar. Kemudian mengedarkan uang palsu hukuman penjara paling lama 15 dan denda Rp50 miliar.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa, satu tas selempang warna hitam, satu buku rekenkg BCA tersangka, Kartu ATM BCA, mesin penghitung uang merek helpdes warna hitam, layar monitor LED panasonic warna hitam, alat sensor uang merek dors warna abu-abu, 15 keping cetakan uang terbuat dari seng warna silver, satu CPU limit merek aulora warna putih, satu handphone Nokia, Printer merek HP laser 150 a warna putih, 12 botol serbuk kaporit cap bintang, satu rim kertas kosong pres scen merek edsen, mesin cetak merek hodrober abu-abu, dan mesin pemotong kertas warna abu-abu.

"Saya mengapresiasi kerja keras Polres Mesuji khususnya Tim Tekab 308 berkoordinasi dengan pihak Bank Indonesia perwakilan Lampung dan Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (BOTASUPAL).

Sementara Perwakilan Deputi Bank Indonesia Cabang Lampung Nurcahyo menyampaikan kepada masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi, jika merasa ragu sebaiknya percayakan pada pihak bank untuk diteliti keasliannya. 

Dia memaparkan perbedaan antara uang palsu dan asli melalui tiga D yakni dilihat, diraba, diterawang. 

Berikut perbedaan uang palsu dan asli. Jika itu uang palsu warnanya tidak terang dan samar (berubah warna), di sablon, ukuran berbeda lebih besar, diraba tidak kasar melainkan halus, sebelum diterawang sudah kelihatan dalamnya, logo BI tergeser.

"Uang asli, warnanya terang dan jelas, tidak berubah warna, benang pengaman di tanam ukuran lebih kecil, dipegang terasa kasar, tidak disablon, ketika diterawang dari belakang terlihat logo Bi tetap tidak bergeser, saat menggunakan sinar ultraviolet akan terlihat jelas dan muncul keanekaragaman khas budaya Indonesia seperti batik, burung, nominal, bentuk negara NKRI, dan pulau Indonesia," pungkasnya. (**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


PN Kotabumi Menangkan Praperadilan Tersangka ...

MOMENTUM, Kotabumi--Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi mengabulkan p ...


Kapolres Lampung Tengah Kembalikan Motor Cura ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnom ...


Apdesi Pringsewu Jalin Kerja Sama dengan Advo ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ...


Harkitnas, 56 Angota Polres Lampung Dapat Pen ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Kepolisian Resor Lampung Utara memberikan p ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com