Kawanan Pencuri Ternak Kambing Asal Sumatera Selatan Ditangkap

Tanggal 04 Nov 2022 - Laporan Arifin. - 484 Views
Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo saat jumpa pers tentang pengungkapkan sindikat pencuri hewan ternak lintas provinsi.

MOMENTUM, Mesuji -- Komplotan pencuri ternak kambing dari Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap aparat Polres Mesuji.

Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo menyebutkan mereka yang terdiri dari empat orang itu sebagai sindikat pencurian hewan ternak lintas provinsi. Dengan wilayah operasi di tiga kabupaten: Mesuji, Tulangbawang, dan Tulangbawang Barat.

Keempat tersangka yang ditangkap berinisial MM (29), S (46), dan R (32). Serta satu pelaku sebagai penadah barang hasil curian AP (37). "Keempat tersangka warga Provinsi Sumatera Selatan," ucapnya, Jumat (4/11/2022)

Modus kawanan ini, pelaku berangkat dari Sumatera Selatan menuju Lampung mengendarai mobil Avanza warna putih bernomor polisi BG 1507 TI.

Sesampai di Kabupaten Mesuji, mereka beraksi siang dan malam dengan berkeliling di beberapa desa yang ada di Kecamatan Simpangpematang.

"Tiba di Desa Rejobinangun, Kecamatan Simpangpematang kawanan pencuri melihat rumah korban dengan beralibi menanyakan alamat," katanya.

Setelah beberapakali mengetuk pintu tidak ada jawaban. Pelaku langsung menuju kandang kambing dan memilih yang besar. Kemudian digiring dan dimasukkan ke mobil lalu dibawa ke arah Sumatera Selatan, ungkapnya.

Menanggapi laporan kehilangan dari masyarakat, Tim gabungan Tekab 308 Polres Mesuji, Tulangbawang dan Tulangbawang Barat menuju lokasi keberadaan pelaku di Tulangbawang Barat pada 2 November 2022 pukul 13.30 WIB.

Tanpa perlawanan, polisi menangkap MM, S dan R berserta barang curian tiga ekor kambing.

Hasil dari pengembangan ketiga tersangka, polisi menangkap satu pelaku penadah yakni, AP di Desa Kotadaro, Kecamatan Rantaupanjang, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Sedangkan satu pelaku inisal W masih dalam pengejaran.

Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 1 KUHP tentang pencurian ternak dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman penjara 7 tahun dan 4 tahun, denda sebesar Rp 900 ribu rupiah, katanya. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


PN Kotabumi Menangkan Praperadilan Tersangka ...

MOMENTUM, Kotabumi--Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi mengabulkan p ...


Kapolres Lampung Tengah Kembalikan Motor Cura ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnom ...


Apdesi Pringsewu Jalin Kerja Sama dengan Advo ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ...


Harkitnas, 56 Angota Polres Lampung Dapat Pen ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Kepolisian Resor Lampung Utara memberikan p ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com