Gerebek Judi Koprok di Pagelaran, Tim Gabungan Tangkap Enam Orang

Tanggal 06 Nov 2022 - Laporan Sulistyo - 356 Views
Petugas menggelandang tersangka kasus perjudian jenis dadu koprok ke sel Mapolres Pringsewu.

MOMENTUM, Pringsewu--Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu dan Unit Reskrim Polsek Pagelaran menggerebek arena judi koprok di Pekon/Desa Gumukmas, Kecamatan Pagelaran.

Dalam penggrekan. Minggu (6-11-2022), sejumlah enam pelaku beserta barang bukti diamankan dari lokasi judi koprok.

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, keenam pelaku yang diamankan terdiri dari lima  orang warga Kecamatan Pagelaran berinisial HW (48), BY (38), R (55), AP (30) dan S (54). Sedangkan seorang pelaku lain warga Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus berinisial AN (38).

"Keenam terduga pelaku ditangkap pada saat sedang berjudi koprok pada Minggu 6 November 2022 sekitar pukul 01.00 Wib dinihari di wilayah Pekon Gumukmas, Kecamatan Pagelaran," jelas Kasat Reskrim Polres Pringsewu.

Menurut dia, penggerebekan bermula dari informasi masyarakat bahwa di pekon tersebut sedang berlangsung kegiatan tindak pidana perjudian jenis dadu koprok.

Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi tersebut.

Namun, saat petugas tiba di lokasi, para pelaku mengetahui kedatangan anggota sehingga melarikan diri. "Petugas pun melakukan pengejaran, dan akhirnya menangkap enam orang terduga pelaku. Dari enam itu, tiga orang berperan sebagai bandar dan tiga orang lainya berperan sebagai pemasang," ungkap dia.

Iptu Feabo menuturkan, barang bukti yang turut diamankan yakni berupa peralatan judi koprok, sebuah tas ransel, sebuah buah kain, 22 set kartu Remi dan uang tunai senilai Rp8,7 juta.

“Keenam orang terduga pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk proses lebih lanjut,” terangnya.

Feabo Adigo menambahkan, keenam terduga pelaku sedang menjalani proses periksaan penyidik Sat Reskrim, dan apabila terbukti melakukan tindak pidana perjudian maka para tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP.

"Para pelaku terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara,”imbuhnya.

Terpisah, Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik antar Tekab 308 Presisi gabungan Polres Pringsewu dan Polsek Pagelaran serta jajaran, sehingga dapat mengungkap kasus atensi pimpinan.

“Polres Pringsewu tentunya akan semaksimal mungkin melakukan pengungkapan kasus-kasus kriminalitas terutama perjudian,” tegas kapolres.(**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Tersangka Begal Motor di Tumijajar Babak Belu ...

MOMENTUM, Lambukibang -- Ahmad Murdiono, warga Tiyuh/Desa Dayasak ...


Modus Rental, Oknum Warga Tulangbawang Gondol ...

MOMENTUM, Lambukibang--Unit Reserse Kriminal ( Reskrim ) Polsek L ...


Polisi Tangkap Pembuang Bayi di Tanggamus ...

MOMENTUM, Tanggamus - Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil mengung ...


Diduga Saling Ejek di Instagram, Tawuran Tewa ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Aksi tawuran melibatkan dua kelompok rem ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com