Oknum Guru Honorer di Tubaba Diduga Perkosa Anak di Bawah Umur

Tanggal 15 Nov 2022 - Laporan Solihin Naday. - 598 Views
Tersangka pemerkosa anak di bawah umur hingga hamil.

MOMENTUM, Panaragan -- Diduga melakukan persetubuhan anak di bawah umur, seorang oknum guru honorer ditangkap Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Tulangbawang Barat.

Pria berinisial THN, 36 tahun, warga Kecamatan Tulangbawang Udik, diduga telah berulang-kali bersebadan dengan gadis berusia 16 tahun. Bahkan, dikabarkan, anak tersebut hamil.

Karena tidak mau bertanggung jawab, keluarga korban mengadukan THN ke polisi. Tersangka pun akhirnya ditangkap nggota Tekab 303 Presisi Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) pada Senin, 14 November 2022 sekitar pukul 15.00 di kediamannya.

"Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan tersangka mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban. Tersangka dibawa kepolres Tubaba untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kasat Reskrim IPTU Dailami, yang mewakili Kapolres setempat AKBP Sunhot P. Silalahi, Selasa (15/11/2022).

Ia mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan setelah menerima laporan dari keluarga korban pada Minggu (13/11/2022).

Keluarga korban melaporkan kasus dugaan persetubuhan tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Tulangbawang Barat, setelah mengetahui anaknya diperkosa oleh terduga TNH.

Kasatreskrim  IPTU Dailami menjelaskan modus pelaku dengan membujuk korban untuk menjalani hubungan (pacaran). Selama pacaran pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan badan dengan di iming imingi akan dinikahi.

Setelah lulus sekolah, terjadi hubungan intim. Pertama dilakukan pada April 2022. Pebuatan itu berulang hingga September 2022, korban dinyatakan positif hamil.

"Korban memberitahu hal tersebut kepada pelaku. Namun pelaku menghindar. Bahkan memblokir nomor hape korban dan tidak bisa dihubungi selama satu minggu. Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban melaporkan ke Polres Tulangbawang Barat," jelasnya.

Terkait dengan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut, Kasatreskrim mengatakan pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur, seperti diatur dalam Pasal 81 Ayat (1), (2) dan ayat ( 3) Jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Antisipasi Kecelakaan, Satlantas Cek Kelayaka ...

MOMENTUM, Pringsewu--Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polre ...


Curi Hewan Ternak Warga, Pelaku Digulung Pols ...

MOMENTUM, Padangratu--Seorang pencuri hewan ternak warga digulung ...


Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya ...

MOMENTUM, Rumbia -- Seorang pria 50 tahun berinisial MR tega meru ...


Gasak Motor di Parkiran, Pria Asal Lamteng Di ...

MOMENTUM, Pringsewu--Tim Khusus Antibandit (Tekab) Presisi Polres ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com