Pemuda di Lamteng Sebar Video Asusila Pacar ke Medsos

Tanggal 16 Nov 2022 - Laporan Agus Setiawan - 1053 Views
Pelaku penyebar video asusila sang mantan ke medsos ditangkap.

MOMENTUM, Seputihbanyak--Keblinger, pemuda 21 tahun asal Lampung Tengah ini nekat menyebar video asusila sang mantan ke media sosial. Akibat ulahnya, pemuda berinisial FA (21) warga Kampung Sriwijayamataram Kecamatan Bandarmataram, Lampung Tengah, (Lamteng) itu harus menikmati dinginnya lantai penjara di Polsek Seputihbanyak, Sabtu (12-11-2022).

Kapolsek Seputihbanyak, Iptu Chandra Dinata, mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, penangkapan itu dilakukan atas laporan warga tentang tindakan pelaku yang menyebarkan video asusila di medsos, Sabtu (5-11) lalu.

“Korban tidak terima videonya disebar di medsos. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tekab 308 Presisi Polsek Seputihbanyak, pelaku ternyata adalah mantan pacar korban,” jelas dia, Rabu (16-11).

Pelaku yang sempat kabur dan menghilang, akhirnya ditangkap petugas saat bersembunyi di Kampung Trimulyo Kecamatan Seputihmataram.

“Kemudian pelaku berikut barang bukti berupa satu unit Hp merk Oppo dibawa ke Mapolsek Seputihbanyak guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata kapolsek.

Kepada petugas, FA mengaku sakit hati hingga nekat menyebarkan video asusila pacarnya ke media sosial (Instagram) miliknya dan dapat diakses oleh orang lain.

Atas perbuatannya, FA dijerat dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, ancaman hukuman 6 tahun penjara. (**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Resahkan Warga, Aksi Balap Liar di Pekon Bany ...

MOMENTUM, Pringsewu--Aksi balap liar yang meresahkan warga di jal ...


Balai Karantina Lampung Musnahkan 75.992 Buti ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuha ...


Polisi Staf KPK Diduga Sekongkol dengan Ayahn ...

MOMENTUM, Jakarta -- Anggota Polri yang bertugas sebagai sta ...


Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus T ...

MOMENTUM, Jakara -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu te ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com