Polemik Tender Proyek, CV Maju Jaya Perkasa Somasi Pokja Lima

Tanggal 17 Nov 2022 - Laporan Agung Sutrisno - 1878 Views
Kegiatan proyek pembukaan ruas badan jalan Pekon (Desa) Bambang menuju Pemangku (Dusun) Batubulan, Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat

MOMENTUM, Lemong--CV Maju Jaya Perkasa melayangkan somasi kepada kelompok kerja lima selaku pelaksana tender proyek kegiatan pembukaan badan jalan Pekon (desa) Bambang menuju Pemangku (dusun) Batubulan, Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat.

Somasi dilayangkan melalui kantor bantuan hukum Law Firm Anthon Ferdiansyah selaku kuasa hukum CV Maju Jaya Perkasa.

"Kami menduga ada persekongkolan antara Pokja Lima  dengan pihak-pihak tertentu untuk memuluskan dan memenangkan pihak yang memang sudah direncanakan sebelumnya," kata  Anthon Ferdiansyah, Kamis (17-11-2022).

Selain menuntut keadilah hukum, somasi itu, lanjut dia, untuk mengingatkanPokja Lima Kabupaten Pesisir Barat, agar melakukan evaluasi terhadap penetapan pemenang tender proyek senilai Rp4,4 miliar itu. Setidaknya pokja lima menunda proses tender tersebut.

"Kami meyakini saat ini proses tender masih berjalan, bahkan sanggahan banding sudah kami sampaikan kepada pengguna anggaran dan tinggal menunggu jawabannya lagi dan sesuai aturan harus dijawab dengan rentan waktu selama 14 hari,"  terangnya.

Selanjutnya, dalam kurun waktu 14 hari itu, semua kegiatan terkait proses tender, terlebih pelaksanaan kegiatan proyek tidak bisa dilanjutkan sampai sanggahan banding dijawab.   

"Dengan adanya sanggah banding yang kita sampaikan, maka proses tender harus sesuai dengan kondisi yang ada sekarang. Itu artinya, tandatangan kontrak belum bisa dilakukan oleh pemenang yang ditetapkan dinas terkait," tegasnya.

Baca juga: Lelang Masih Bersengketa, Proyek Pembukaan Badan Jalan Sudah Berjalan

Terkait kegiatan proyek pembukaan badan jalan yang sudah dilaksanakan oleh perusahaan yang diduga ditetapkan sebagai pemenang tender, menurut dia, semestinya belum  bisa dilaksanakan dan itu jelas melanggar aturan.

"Adanya pekerjaan di luar tanda tangan kontrak itu, tentu akan memunculkan permasalahan baru. Kami akan terus memantau prosesnya,  tahap demi tahap. Jika tidak ada respon terhadap somasi yang  kami sampaikan, maka kami akan mengambil langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya. (**)

Editor: Munizar


Comment

Berita Terkait


Lepas Kirab Marching Band, Gubernur: Berkreas ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Lampung Dr (HC) Ir. Arinal Djun ...


Galang Dukungan Persiapan Pemekaran Kabupaten ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Panitia Persiapan Pemekaran Daerah Otono ...


Pringsewu Mulai Terapkan TP2DD ...

MOMENTUM, Pringsewu--Pemerintahan Kabupaten Pringsewu mulai mener ...


Lomba Desa, Dua Pekon Siap Wakili Pringsewu d ...

MOMENTUM, Gadingrejo--Pekon (Desa) Bulurejo, Kecamatan Gadingrejo ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com