Pemkab Pesibar Pastikan Proses Tender Proyek Pembukaan Jalan Dihentikan Sementara

Tanggal 18 Nov 2022 - Laporan Agung Sutrisno - 1078 Views
Kegiatan proyek pembukaan ruas badan jalan Pekon (Desa) Bambang menuju Pemangku (Dusun) Batubulan, Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat

MOMENTUM, Lemong--Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab  Pesisir Barat (Pesibar) memastikan, proses lelang kegiatan proyek pembukaan badan jalan ruas Pekon (desa) Bambang menuju Pemangku (dusun) Batubulan, Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, sudah dihentikan sementara.

Penghentian proses lelang tersebut, menyusul adanya sanggahan banding dari CV  Maju Jaya Perkasa kepada kelompok kerja lima yang menetapkan PT Citra Primadona Perkasa sebagai pemenang tender atau lelang proyek tersebut.

Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Pesibar Mizar Diyanto mengatakan, pihaknya telah meminta pokja lima, mempelajari sanggah banding yang disampaikan dan menghentikan proses lelang selama 14 hari.

“Sejak sanggah banding itu dilayangkan, maka semua proses lelang harus berhenti, karena sekarang masih dalam tahapan surat penunjukan penyedia barang/jasa (SPPBJ). Jadi kita hentikan dan akan dilanjutkan setelah adanya jawaban sanggah banding itu,” kata Mizar, Jumat (18-11-2022).

Dia melanjutkan, saat ini pokja lima telah memperpanjang  proses tender hingga 30 November mendatang. 

“Ada tiga kemungkinan dalam sanggah banding yang dijawab oleh pengguna anggaran, seperti sanggah banding ditolak, sanggah banding diterima dan pengguna anggaran tidak memberikan jawaban hingga batas waktu yang diberikan,” jelasnya.

Menurut dia, jika sanggah banding ditolak, maka proses lelang akan berlanjut. Sedangkan, jika sanggah banding diterima atau didiamkan oleh pengguna anggaran, maka tender tersebut secara otomatis akan gagal.

“Dalam sanggah banding itu, jika ditolak oleh pengguna anggaran, maka kami akan memproses pencairan uang jaminan dalam sanggah banding itu untuk masuk ke kas daerah. Sedangkan, jika diterima atau didiamkan, maka tender batal dan uang jaminan kembali ke penyangga,” terangnya.

Baca juga: Lelang Masih Bersengketa, Proyek Pembukaan Badan Jalan Sudah Berjalan

Baca juga: CV Maju Jaya Perkasa Somasi Pokja Lima

Selanjutnya, jika proses tender itu gagal, maka otomatis anggaran proyek sebesar Rp4,4 miliar itu akan kembali ke kas daerah dan tidak bisa lagi dilakukan tender ulang karena waktu yang tidak memungkinkan.

“Jadi jika tender itu gagal maka tidak bisa diotak-atik lagi dan otomatis anggaran kembali ke kas daerah. Sekarang sudah pertengahan November dengan waktu satu setengah bulan lagi, tidak mungkin bisa dilakukan tender ulang,” jelansya. (**)

Editor: Munizar


Comment

Berita Terkait


Galang Dukungan Persiapan Pemekaran Kabupaten ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Panitia Persiapan Pemekaran Daerah Otono ...


Pringsewu Mulai Terapkan TP2DD ...

MOMENTUM, Pringsewu--Pemerintahan Kabupaten Pringsewu mulai mener ...


Lomba Desa, Dua Pekon Siap Wakili Pringsewu d ...

MOMENTUM, Gadingrejo--Pekon (Desa) Bulurejo, Kecamatan Gadingrejo ...


62 ASN di Lampung Dilaporkan ke KASN, 45 Terb ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Sepanjang tahun 2020-2024, 62 aparatur s ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com