KPU Pesawaran Mulai Rekrut PPK-PPS

Tanggal 21 Nov 2022 - Laporan Rifat Arif - 526 Views
Komisioner KPU Kabupaten Pesawaran Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Murniati Indah Permatasari.

MOMENTUM, Gedongtataan--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran mulai membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Komisioner KPU Kabupaten Pesawaran Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Murniati Indah Permatasari mengatakan perekrutan dilakukan melalui online.

"Pendaftaran bagi pelamar melalui sistem online, yakni di website Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA)," kata Indah, Minggu (20-11-2022).

Pengumuman pendaftaran PPK dan PPS oleh KPU Pesawaran tersebut dimulai pada tanggal 20 hingga 24 November 2022.

Indah menyebut KPU kabupaten setempat akan merekrut sebanyak 55 orang anggota PPK serta PPS sebanyak 432 petugas.

"Kami juga membuka layanan konsultasi di kantor KPU Pesawaran, jika ada calon pendaftar yang akan berkonsultasi. Tujuannya agar informasi perekrutan dapat tersampaikan dengan baik," terangnya.

PPK-PPS Dua Periode Bisa Daftar Lagi

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPU RI) mengumumkan mantan anggota PPK-PPS yang sudah bertugas selama dua periode diperbolehkan mendaftar lagi untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Sebelumnya, pada aturan rekrutmen Pemilu 2019 lalu, calon anggota PPK-PPS yang sudah dua periode menjabat tidak diperbolehkan untuk mendaftar lagi.

Namun, pada Pemilu 2024, KPU menghapus syarat batas dua periode untuk calon panitia ad hoc PPK-PPS.

Koordinator Divisi Sunber Daya Manusia KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan, penghapusan batasan periode itu mempertimbangkan kondisi di masyarakat yang beragam.

“Dinamikanya beririsan dengan pembentukan lembaga ad hoc pengawasan juga seperti panwascam, ada pengawas desa kelurahan, ada pengawas TPS,” kata Parsadaan Harahap pada Sabtu, (19-11-2022).

Dia mengungkapkan, mantan PPK-PPS dua periode boleh daftar lagi untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat berpartisipasi pada Pemilu 2024.

“Makanya kita tidak membatasi agar ada ruang yang lebih luas bagi teman-teman,” ucapnya.

KPU menghapus syarat batas dua periode bagi calon PPK-PPS yang mendaftar untuk Pemilu 2024.

Mantan anggota PPK-PPS dua periode boleh daftar lagi karena syarat utama dari rekrutmen PPK-PPS adalah kapasitas, rekam jejak, dan integritas.

“Dihapusnya batas periode jabatan ini agar PPK dan PPS yang mendaftar juga berpengalaman,” kata Parsadaan Harahap.

Menurut dia, tidak menutup kemungkinan PPK-PPS untuk Pemilu 14 Februari 2024 ditugaskan lagi pada Pilkada 27 November 2024.

“Besar kemungkinan. Tapi kan (PPK-PPS Pilkada) ini direkrut dengan undang-undang yang berbeda. Makanya, apakah nanti orang lain atau masih, yang ini nanti kita lihat simulasinya,” lanjut dia.

KPU telah mengumumkan bahwa tahapan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berlangsung pada 20 November-16 Desember 2022.

Sedangkan, tahapan rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 18 Desember 2022-16 Januari 2023.

Jadwal dan tahapan rekrutmen PPK-PPS diatur dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022.

Total jumlah anggota PPK yang akan direkrut mencapai 36.330 untuk 7.266 kecamatan se-Indonesia.

Dan jumlah anggota PPS yang akan direkrut mencapai 251.295 orang untuk 83.765 desa/kelurahan se-Indonesia.

Seluruh proses dan tahapan rekrutmen PPK-PPS Pemilu 2024 menggunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) KPU.(**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Pemkab Pesawaran Bantah Armada Plat Merah unt ...

MOMENTUM, Gedongtataan-- Pemkab Pesawaran membantah beredarnya pe ...


Ardjuno Gelar Konser di PKOR Wayhalim dan Lap ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Di sisa masa kampanye yang tinggal dua ...


Cagub Mirzani Djausal akan Buka Perhatian Pus ...

MOMENTUM, Krui -- Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) menjadi daera ...


KPU RI: Calon Walikota Metro Wahdi Tetap Ikut ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Anggota Komisi Pemilihan Umum RI, Idha ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com