Masa Penahanan Karomani Kembali Diperpanjang

Tanggal 21 Nov 2022 - Laporan Vino Anggi Wijaya - 497 Views
Rektor non-aktif Unila Prof. Karomani, tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru. Foto: IST

MOMENTUM, Bandarlampung--Masa penahanan rektor non-aktif Universitas Lampung (Unila) Prof. Karomani kembali diperpanjang.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, perpanjangan masa penahanan itu, lantaran Tim Penyidik lembaga anti rasuah tersebut masih mengumpulkan alat bukti.

"Pengumpulan alat bukti, guna melengkapi berkas perkara penyidikan masih berlanjut," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (21-11-2022).

Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Tahanan Tersangka Perkara Suap Unila

Sehingga, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, penahanan tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru itu, kembali diperpanjang.

"Selama 30 hari. Sampai dengan 17 Desember 2022 di Rutan Gedung Merah Putih," sebutnya.

Selain itu, perpanjangan masa penahanan juga, berlaku bagi tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila lainnya.

Antara lain: Heryandi dan M Basri. Keduanya ditahan di Rutan Pomdam Jaya.

Diketahui, sebelumnya KPK juga telah memperpanjang masa penahanan Karomani hingga 40 hari. Terhitung sejak 9 September 2022. (**)

Editor: Vino Anggi Wijaya


Comment

Berita Terkait


Rampas HP, Penjambret Babak Belur Dihajar Mas ...

MOMENTUM, Pringsewu--Satu dari dua pelaku penjabret handohone di ...


Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Pung ...

MOMENTUM, Punggur--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi Pols ...


Tender Batu PT KAI Diduga Bermasalah, KPKAD L ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Komite Pemantau Kebijakan Anggaran Daera ...


Dua Kabag dan Tiga Kasat di Polres Pringsewu ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Lima pejabat kepolisian di Polres Pringsew ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com