PN Tanjungkarang Eksekusi Satu Rumah di Sukarame

Tanggal 29 Nov 2022 - Laporan Glenn KS - 1022 Views
Proses pengosongan rumah yang dilakukan PN Tanjungkarang di Sukarame

MOMENTUM, Bandarlampung--Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang berhasil mengeksekusi satu unit rumah yang berada di Jalan Pulau Pisang, Sukarame, Kota Bandarlampung.

Pengosongan tersebut berdasarkan surat pelaksanaan eksekusi pengosongan nomor 30/Pdt.Eks.PTS/2019/PN.Tjk.

Pada surat tersebut tertulis "Berdasarkan surat penetapan ketua PN Tanjungkarang kelas IA tertanggal 31 Oktober 2022 nomor 30/Pdt.Eks.PTS/2019/PN.Tjk. Kami akan melakukan eksekusi pengosongan berupa : Tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor 122."

Pengosongan dijadwalkan pada Selasa, 29 November 2022 pukul 9 pagi. Namun, pengosongan sempat terhambat dikarenakan ada penolakan oleh tergugat.

Setelah memberikan penjelasan selama kurang lebih satu jam, akhirnya pihak Juru Sita PN Tanjungkarang yang dipimpin oleh Khaidir. S.H melakukan pengosongan perabotan yang ada di dalam rumah tersebut.

Hingga berita ini disiarkan, pihak PN Tanjungkarang masih melakukan pengosongan terhadap rumah tersebut sebelum dilakukan penggusuran.

Pengosongan sempat terhambat dikarenakan ada perabotan dari penghuni-penghuni kost yang ada dirumah tersebut.

Meski demikian, pengosongan tetap dilakukan oleh pihak PN Tanjungkarang dikawal oleh TNI dan Polri.

Berdasarkan pantauan harianmomentum.com, terdapat dua unit truck yang digunakan untuk mengangkut perabotan rumah, dan terlihat satu buah excavator yang digunakan untuk merubuhkan rumah tersebut. 

Editor: Agung Darma Wijaya


Comment

Berita Terkait


Kuasa Hukum Hermawan: Role Model Versi Kejaks ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Sidang praperadilan atas penetapan ter ...


Boron Sejak 2021, Mantan Kepala Kampung Lingg ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Pelarian Muhamad Azhari, terpidana kasus ...


Goenawan: Masalah Oknum Anggota DPRD Lampung ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Kantor Hukum Goenawan Prihantono dan Rek ...


Kejaksaan Dinilai Tak Punya Dua Alat Bukti da ...

MOMENTUM, Bandarlampung — Sidang praperadilan yang diajukan Dir ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com