RSUD Alimudin Umar Penuhi Standar Mutu Bintang Lima

Tanggal 05 Des 2022 - Laporan Sulemy Wahyu. - 617 Views
Karyawan RSUD Alimuddin Umar, Lampung Barat.

MOMENTUM, Liwa -- Rumah Sakit Umum Daerah  (RSUD) Alimuddin Umar Kabupaten Lampung Barat memenuhi standar akreditasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dengan standar mutu Paripurna Bintang Lima.

Diraihnya predikat akreditasi bintang lima tersebut bertepatan di penghujung masa jabatan Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus dan Wakil Bupati Mad Hasnurin.

Akreditasi merupakan peningkatkan mutu pelayanan rumah sakit dan melindungi keselamatan pasien, meningkatkan perlindungan bagi masyarakat. Sumber daya manusia rumah sakit mendukung program pemerintah di bidang kesehatan dan meningkatkan profesionalisme.

Akreditasi Paripurna Bintang Lima yang diraih RSUD Alimuddin Umar tersebut  berlaku sampai dengan 15 November 2026.

Direktur RSUD Alimuddin Umar, Iman Hendarman, mengungkapkan, setelah melalui proses yang cukup panjang dan sejumlah tahapan penilaian, akhirnya rumah sakit yang dipimpinnya tersebut kembali mempertahankan Akreditasi Paripurna sebagaimana yang telah diraih pada 2017 lalu.

"Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan rumah sakit. Alhamdulillah tahun ini kami mempertahankan akreditasi paripurna bintang lima yang telah kami raih pada tahun 2017 lalu," ungkap Iman Hendarman.

Iman menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, khususnya kepada bupati Lambar Parosil Mabsus, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Adi Utama dan dewan pengawas yang telah mengikuti langsung tahapan penilaian oleh surveyor.

Selain itu, juga para civitas rumah sakit yang dinilai solid. Sejak beberapa bulan lalu terus berupaya melakukan pembenahan hingga kerja keras tersebut berbuah manis.

"Tentu kedepan tugas kami akan lebih berat karena harus mempertahankan apa yang sudah kami raih saat ini, bagaimana kualitas dan pelayanan bisa lebih baik," ujarnya.

Dokter spesialis anak tersebut menjelaskan, Lembaga Akreditasi Rumah Sakit (LARS) merekomendasi perbaikan pada elemen penilaian standar yang memiliki nilai kurang dari 80 persen sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.2/1/1130/2022 tentang Pedoman Survei Akreditasi Rumah dan pihaknya diwajibkan menyusun Perencanaan Perbaikan Strategis (PPS) untuk diserahkan selambat-lambatnya 45 hari kerja ke LARS.

"Pasti setiap akreditasi ada perbaikan dan pihak LARS memberikan rekomendasi yang tentu saja berkaitan dengan dokumen dan aplikasi, seperti  kelengkapan rekam medik dan tentunya rekomendasi tersebut akan segera kami tindaklanjuti," bebera Iman, seraya menambahkan kedepan pihaknya akan terus berupaya meningkatkan indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan rumah sakit sebagaimana  yang ditetapkan yakni minimal 80 persen. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


23 Persen Bayi yang Lahir di Indonesia dalam ...

MOMENTUM, Pringsewu--Pemerintah Kabupaten Pringsewu melaksanakan ...


Prevalensi Stunting Kabupaten Pringsewu 15,8 ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Berdasarkan hasil survei Status Gizi Indon ...


Bawaslu Waykanan Gandeng BPJS Ketenagakerjaan ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pengawasan pemilu merupakan salah satu b ...


Lampung Wilayah Rentan Bunuh Diri Ketujuh Nas ...

MOMENTUM, Gedongtataan-- Provinsi Lampung berada di urutan ketuju ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com