MOMENTUM, Mesuji--Upah Minimun Kabupaten (UMK) Mesuji tahun 2023 ditetapkan Rp2,873 juta perbulan atau mengalami kenaikan dibanding tahun 2022 yang hanya Rp2,673 juta.
Besaran UMK tahun 2023 itu ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/751/V.08/HK/2023 tentang penetapan UMK Mesuji tahun 2023.
"UMK itu sebelumnya sudah melalui proses pembahasan dengan dewan pengupahan. Kemudian pada tanggal 5 Desember 2022, dewan pengupahan Kabupaten Mesuji mengusulkan hasil pembahasan UMK itu ke Gubernur Lampung," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji Najmul Fikri, Senin (12-12-2022).
Pembahasan dan penetapan UMK itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"UMK ini hanya diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengabdi pada perusahaan kurang dari satu tahun. UMK tidak berlaku bagi pekerja usaha mikro kecil dan menengah," terangnya.
Najmul mengimbau, perusahaan mematuhi pembayaran gaji karyawan sesuai besaran UMK yang telah ditetapkan. "Penetapan besaran UMK itu mulai berlaku pertanggal 1 Januari 2023. Jadi perusahaan wajib mematuhi aturan sesuai surat keputusan penetapan UMK," tegasnya. (**)
Editor: Munizar
E-Mail: harianmomentum@gmail.com