Diperiksa KPK, Kadafi Bantah Setor Uang ke Karomani

Tanggal 13 Des 2022 - Laporan Vino Anggi Wijaya - 883 Views
Anggota DPR RI asal Lampung, Muhammad Kadafi usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan. Foto: Antara

MOMENTUM, Bandarlampung--Anggota DPR RI asal Lampung, Muhammad Kadafi membantah menyetorkan uang kepada rektor non-aktif Universitas Lampung (Unila) Prof. Karomani.

Bantahan itu, disampaikan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, kemarin.

Menurut dia, hal itu terbukti dari hasil pemeriksaan Prof. Karomani, oleh penyidik lembaga anti rasuah tersebut.

"Nggak ada. Kan jelas di pemeriksaan Prof. Karomani bahwa saya tidak menyerahkan uang," kata Kadafi.

Meski demikian, Kadafi enggan berkomentar banyak terkait hasil pemeriksaan dirinya oleh penyidik KPK.

"Semua nanti itu di penyidik," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK terus mendalami dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila.

Teranyar, lembaga anti rasuah itu memanggil dua saksi. Muhammad Kadafi, Anggota DPR RI asal Lampung dan Imam Bustami, Pimpinan Cabang Bank BNI Tanjungkarang.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulisnya, Senin (12-12-2022).

"Hari ini, pemeriksaan saksi suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya, terkait penerimaan calon mahasiswa baru Unila tahun 2022, untuk tersangka KRM (Prof. Karomani, red)," kata Ali. 

Dia menjelaskan, pemeriksaan itu dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan. (**)

Editor:


Comment

Berita Terkait


Warga Bakungudik Protes Pematokan Lahan, Tunt ...

MOMENTUM, Gedungmeneng -- Warga Kampung Bakungudik, Kecamatan Ged ...


Tersangka Pencuri Motor Ditangkap Warga di Tu ...

MOMENTUM, Panaragan--Tersangka pencurian sepeda motor berinisial ...


Ketua Ormas GBN Dilaporkan ke Polisi, Diduga ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Seorang oknum ketua organisasi kemasya ...


Divonis Tiga Tahun, Thio Stefanus Apresiasi H ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang m ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com