MOMENTUM, Liwa--Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung menggelar rapat koordinasi dengan jajaran Pemkab Lampung Barat (Lambar). Kegiatan berlangsung di Aula Kagungan kantor Pemkab Lambar, Selasa (13 -12-2022).
Rakor yang dibuka Pelaksana harian (Plh) Bupati Lambar Nukman itu membahas sekaligus sosialisasi terkait penerapan peran dan fungsi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
"Rakor sebagai upaya peningkatan sinergitas antar PPNS se-Provinsi Lampung serta optimalisasi koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan terkait disiplin kerja dan ketertiban masyarakat," kata Sekretaris Sat Pol PP Provinsi Lampung Dani Wahyudi mewakili Kasat Pol PP M. Zulkarnain.
Plh Bupati Lambar Nukman saat membuka rakor tersebut mengatakan, peran PPNS dan Sat Pol PP sangat dibutuhkan. Terlebih, Lambar telah berkomitmen menetapkan status sebagai kabupaten konservasi.
"Dengan luas kawasan hutan mencapai 126 ribu hektar lebih, Lampung Barat berkomitmen sebagai kabupaten konservasi. Karena itu, peran PPSN dan Sat Pol PP dalam upaya pencegahan aksi illegal loging sangat diperlukan," kata Nukman.
Selain itu, lanjut dia, dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor: 55 tahun 2022 yang mendelegasikan sebagai wewenang perizinan dan pengawasan pertambangan kepada Pemerintah Provinsi Lampung, akan mempermudah perizinan bagi pelaku usaha tambang serta terlaksananya pengawasan di masing-masing wilayah kabupaten.
Dia berharap, keberadaan PPNS dan Sat Pol PP dapat berkontribusi positif terutama pada upaya pelestarian lingkungan hidup untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.
Turut hadir dalam rakor tersebut, sejumlah pejabat Pemkab Lambar dan Pemkab Pesisir Barat. (**)
Editor: Munizar
E-Mail: harianmomentum@gmail.com