Penahanan Karomani Dipindahkan ke Rutan Bandarlampung

Tanggal 19 Des 2022 - Laporan Vino Anggi Wijaya - 718 Views
Prof. Karomani saat menjadi saksi persidangan Andi Desfiandi di PN Tanjungkarang, beberapa waktu lalu

MOMENTUM, Bandarlampung--Penahanan Prof. Karomani, tersangka utama dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) dipindahkan ke Bandarlampung.

Hal itu disampaikan Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri melalui pesan tertulis, Senin (19-12-2022).

"Benar. Hari ini (19-12) penahanan Karomani dan kawan-kawan, dipindahkan ke Rutan Kelas I Bandarlampung," kata Ali.

Menurut dia, pemindahan rektor non-aktif Prof. Karomani tersebut, guna kebutuhan persidangan.

"Sehingga, proses pembuktian perkara oleh Tim Jaksa semakin optimal," sebutnya.

Selain itu, dia menjelaskan proses pemindahan tersebut, dilaksanakan dengan pengawalan ketat dan diawasi langsung oleh Tim Jaksa.

"Proses pemindahan dilaksanakan dengan pengawalan ketat oleh pengawal tahanan KPK, didampingi kepolisian," jelasnya. (**)

Editor:


Comment

Berita Terkait


Resahkan Warga, Aksi Balap Liar di Pekon Bany ...

MOMENTUM, Pringsewu--Aksi balap liar yang meresahkan warga di jal ...


Balai Karantina Lampung Musnahkan 75.992 Buti ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuha ...


Polisi Staf KPK Diduga Sekongkol dengan Ayahn ...

MOMENTUM, Jakarta -- Anggota Polri yang bertugas sebagai sta ...


Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus T ...

MOMENTUM, Jakara -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu te ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com