Penahanan Karomani Dipindahkan ke Rutan Bandarlampung

Tanggal 19 Des 2022 - Laporan Vino Anggi Wijaya - 681 Views
Prof. Karomani saat menjadi saksi persidangan Andi Desfiandi di PN Tanjungkarang, beberapa waktu lalu

MOMENTUM, Bandarlampung--Penahanan Prof. Karomani, tersangka utama dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) dipindahkan ke Bandarlampung.

Hal itu disampaikan Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri melalui pesan tertulis, Senin (19-12-2022).

"Benar. Hari ini (19-12) penahanan Karomani dan kawan-kawan, dipindahkan ke Rutan Kelas I Bandarlampung," kata Ali.

Menurut dia, pemindahan rektor non-aktif Prof. Karomani tersebut, guna kebutuhan persidangan.

"Sehingga, proses pembuktian perkara oleh Tim Jaksa semakin optimal," sebutnya.

Selain itu, dia menjelaskan proses pemindahan tersebut, dilaksanakan dengan pengawalan ketat dan diawasi langsung oleh Tim Jaksa.

"Proses pemindahan dilaksanakan dengan pengawalan ketat oleh pengawal tahanan KPK, didampingi kepolisian," jelasnya. (**)

Editor:


Comment

Berita Terkait


Kejagung Telusuri Dugaan Keterlibatan SPPG Da ...

MOMENTUM, Jakarta — Kejaksaan Agung mengendus dugaan keterlibat ...


Kejagung Minta BGN Segera Salurkan Motor List ...

MOMENTUM, Jakarta -- Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Badan Giz ...


Tahanan Kasus Narkoba Menikah di Rutan Polres ...

MOMENTUM, Pringsewu – Seorang tahanan kasus narkoba di Polres P ...


Gelapkan 19 Ton Kopi, Pasutri Dibekuk Polisi ...

MOMENTUM, Bandarlampung – Pelarian pasangan suami istri yang di ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com