MOMENTUM, Metro--Pemerintah Kota Metro akan membuat aturan turunan terkait upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 pada masa transisi dari pandemi menuju endemi. Aturan turunan itu menyusul kebijakan pemerintah pusat yang mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sekretaris Daerah Kota Metro Bangkit Haryo Utomo usai mengikuti rakor dengan Kementerian Dalam Negeri mengatakan, pencabutan status PPKM berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 53 tahun 2022 tentang pencegahan dan pengendalian covid-19 pada masa transisi menuju endemi.
"Pemerintah Kota Metro akan membuat turunan terkait pencegahan dan pengendalian covid-2019. Berdasarkan instruksi mendagri, kita juga akan mencabut semua aturan sanksi terkait pelanggaran PPKM," kata Bangkit, Senin (2-1-2023).
Dia juga memastikan pencabutan PPKM tidak akan menghilangkan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat. Bansos akan tetap diberikan untuk mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat. Namun, untuk kegiatan yang bersifat mengundang keramaian, masyarakat diimbau meminta surat rekomendasi dari satgas covid-19.
Sebelumnya, dalam rakor dengan pemerintah daerah yang berlangsung secara online Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo menjelaskan, terkait pencabutan status PPKM itu, presiden memberikan sejumlah arahan: masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko covid-19 dengan menggunakan masker di tempat keramaian atau ruangan tertutup. Kemudian kesadaran vaksinasi harus terus digencarkan, serta masyarakat harus mandiri dalam mencegah penularan dan mendeteksi gejala covidi-19.
Wamendagri menyebut, pencabutan PPKM itu bukan sebagai pernyataan bahwa pandemi covid-19 telah berakhir. Pernyataan pandemi selesai, merupakan wewenang badan kesehatan dunia world health organization (WHO).
John Wempi Wetipo juga menyebut, pemerintah akan memberikan penghargaan kepada kabupaten/kota dan fasilitas kesehatan terbaik dengan kriteria penghargaan dinilai dari tingkat vaksinasi, testing dan tracing. Kemudian tingkat penggunaan peduli lindungi, penyediaan layanan kesehatan dan indikator lainnya. (**)
Editor: Munizar
E-Mail: harianmomentum@gmail.com