Harianmomentum.com--DPRD Bandarlampung akan merevisi Peraturan Daerah
(Perda) Tentang Retrebusi Perizinan Tertentu.
"Didalam perda yang lama mengatur syarat mendirikan usaha harus
disertai ada surat izin gangguan (HO), namun sekarang syarat HO akan kami hapus
dan ditiadakan pada perda itu," jelas anggota Badan Legislasi (Banleg) DPRD
Syarif Hidayat, Jumat (3/11).
Perubahan tersebut setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi mencabut
syarat untuk mendirikan usaha harus disertai Izin Gangguan (H0).
"Kemendagri telah menhapuskan izin gangguan untuk mendirikan suatu
usaha," katanya.
Walau begitu, izin untuk mendirikan usaha harus melampirkan Surat Izin
Usaha Perdagangan (SIUP) dan lainnya.
"Cuman HO saja yang dihapus. Yang lain seperti SIUP dan lainnya tetap
berlaku untuk mengajukan izin usaha," imbuhnya.
Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Dinas Penanaman Modal dan
Perizinan Terpadu Satu Atap (DPMPTSA) Bandarlampung, Mutadi siap akan
menjalankan perubahan tersebut.
"Kalau memang perda itu akan direvisi, kami siap untuk menjalankan perda tersebut sesuai dengan peratuan yang berlaku," tuturnya. (aji)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com