MOMENTUM, Blambanganumpu--Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Waykanan menetapkan 45 orang staf sekretariat panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk pemilu tahun 202 mendatang. Penetapan berlangsung di aula kantor KPU setempat, Rabu (11-1-2023).
Ketua KPU Waykanan Rifki Darmawan mengatakan, penetapan tersebut sesuai Peraturan KPU Nomor: 8 tahun 2022.
"Dalam PKPU tersebut, sekretariat PPK harus sudah ditetapkan paling lambat tujuh hari sejak pelantikan dan pengucapan sumpah anggota PPK," kata Rifik didampingi Sekretaris KPU Waykanan Arifin.
Penempatan personil Sekretariat PPK difasilitasi pemerintah daerah sebagai bentuk komitmen dukungan menyukseskan pelaksanaan pemilu tahun 2024. "Penetapan personil Sekretariat PPK ini berdasarkan Keputusan Bupati Waykanan," ujarnya.
Menurut Rifki, untuk Pemilu tahun 2024 terdapat kelonggaran untuk jajaran staf sekretariat PPK. "Sekarang staf sekretariat PPK itu bisa dari nonaparatur sipil negara yang bekerja di lingkungan pemkab. Jadi ada kelonggaran, tidak harus ASN," terangnya.
Dia berharap, staf sekretariat PKK dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.
"Tugas dan fungsi staf sekretariat itu, membantu dan memfasilitasi tugas-tugas yang dilaksanakan oleh PPK sehingga seluruh tahapan Pemilu 2024 terselenggara dengan lancar di semua tingkatan," harpanya. (**)
Editor: Munizar
E-Mail: harianmomentum@gmail.com