MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengumumkan bakal calon (bacalon) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Lampung yang telah memenuhi syarat, Senin (16-1-2023).
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lampung Ismanto Ahmad mengungkapkan, dari 20 bacalon DPD RI, baru 12 orang yang dinyatakan memenuhi syarat.
"Delapan bacalon lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat dan diminta untuk memperbaiki berkasnya hingga 22 Januari nanti," kata Ismanto.
Dia menjelaskan, kedelapan bacalon yang dinyatakan belum memenuhi syarat masih dapat mengikuti seluruh tahapan dengan memperbaiki dan memenuhi syarat batas dukungan minimal.
"Jadi delapan bacalon ini bukan gugur ya, tapi memperbaiki hasil verifikasi administrasi yang sudah dilaksanakan kemarin," jelasnya.
Kedelapan bacalon DPD RI asal Lampung yang dinyatakan belum memenuhi syarat oleh KPU Lampung, diantaranya Almira Nabila, Asmadi dan Benny Uzer .
Kemudian, Devi Siswandani, Dyah Siti Nuraini, Heri Ploretari, Laras Tri Handayani dan Petrus Tjandra.
"Kedelapan bacalon tersebut akan menjalanu verifikasi administrasi kesatu hingga 22 Januari mendatang," tutur Ismanto.
Berikut 12 Bacalon DPD RI yang dinyatakan memenuhi syarat:
1. Khaidir Bujung (4.612 dukungan di 14 kabupaten/kota)
2. Abdul Hakim (4.347 dukungan di 15 kabupaten/kota).
3. Jihan Nurlela (8.286 dukungan di 15 kabupaten/kota).
4. Ahmad Bastian (4.545 dukungan di 8 kabupaten/kota).
5. Davit Kurniawan (6.992 di 15 kabupaten/kota)
6. Bustami Zainudin (4.612 dukungan, di 15 kabupaten/kota).
7. Farah Nuriza Amelia (3.695 dukungan di 10 kabupaten/kota).
8. Agung Imam Prasetyo (3.488 dukungan di 9 kabupaten/kota).
9. SM. Herlambang (3.599 dukungan di 11 kabupaten/kota).
10.Supeno (4.045 dukungan di 11 kabupaten/kota).
11.Tulus Purnomo (3.456 dukungan di 11 kabupaten/kota).
12.Taufiq (3.482 dukungan, di 8 kabupaten/kota). (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com