OJK Harus Periksa Semua Asuransi

Tanggal 06 Nov 2017 - Laporan - 832 Views
Ilustrasi: Net

Harianmomentum.com--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus memeriksa dan mengawasi perusahaan asuransi yang ada di Indonesia.

 

Baru-baru ini PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh ahli waris, Johan Solomon atas dugaan tindak pidana perlindungan konsumern.

Manulife mengeluarkan surat secara resmi yang intinya menolak seluruh klaim yang seharusnya menjadi hak ahli waris.

"Periksa semua asuransi yang terdaftar di Indonesia," ujar anggota Komisi III dari Fraksi Nasdem, Ahmad Syahroni, seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Senin (6/11)

Menurut dia, tugas OJK mengawasi dengan serius perusahaan jasa asuransi agar kejadian seperti penipuan dan pelanggaran hak konsumen tidak terjadi lagi.

"Pengawasan serius kepada asuransi-asuransi melalui OJK," tukasnya
. (rmol)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


PTPN IV Regional III Umumkan Pemenang Perform ...

MOMENTUM, Pekanbaru - PTPN IV PalmCo Regional III mengumumkan pem ...


April 2024, Harga Beras dan Cabai Picu Deflas ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Sejumlah komoditas pangan memicu deflasi ...


Lampung Craf 2024, Giliran Lampung Timur Jadi ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekra ...


SBI Perkuat Fokus Efisiensi dan Inovasi Hadap ...

MOMENTUM, Jakarta--PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (“SBI”) men ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com