Soal Larangan Guru Isi Sekretariat Penyelenggara Pemilu, Nursahbana Sarankan Sekda Tarik Surat Edaran

Tanggal 27 Jan 2023 - Laporan - 556 Views
Ketua Fraksi Golkar Tanggamus, Nursyahbana.

MOMENTUM, Kotaagung--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus melarang para guru sekolah di lingkungan dinas pendidikan setempat untuk menjadi tenaga kesekretariatan, panitia dan pengawas dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Larangan tersebut tertuang dalam surat ederan Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus  yang diterbitkan Selasa, 17 Januari 2023.

Terbitnya surat edaran sekda yang melarang dewan guru untuk terlibat dalam kepanitiaan pemilu menuai kontroversi di tengah masyarakat, tidak terkecuali kalangan legislatif di Kabupaten Tanggamus.

Menyikapi surat edaran itu, Ketua Fraksi Golkar Tanggamus, Nursyahbana mengatakan selagi tidak ada undang undang yang melarang keterlibatan guru sekolah menjadi panitia pemilu kenapa dilarang larang. "Para guru juga punya hak demokrasi, punya hak konstitusi untuk menjadi panitia pemilu nyatanya sudah berapa puluh kali negara ini melaksanakan pemilu atau pilkada justru banyak para guru sekolah itu yang jauh lebih cakap bekerja," kata politisi Golkar itu, Jumat (27-1-2023).

Dia mengatakan, masyarakat juga menganggap guru di pekon-pekon apalagi yang dipelosok justru lebih punya kemampuan baik secara administratif maupun kemampuan secara akademis. "Begitu pula kecakapan dalam hal teknis kerja, para guru itu sudah tidak diragukan lagi kemampuanya," ucap Nursyahbana.

Masih kata Nursyahbana, di sisi lain juga kita harus bijak melihat kondisi para guru, terutama mereka yang masih berstatus honorer atau bahkan berstatus tenaga kerja sukarela (TKS).

"Secara ekonomi mereka jauh dari kata mapan tentu sekali mereka butuh tambahan penghasilan dari gaji penyelenggara pemilu itu untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga mereka, nyatanya Pemda kita sampai hari ini belum mampu untuk memberikan gaji besar kepada para guru honor kita," tegasnya.

Selagi para guru tersebut bisa mengatur waktu, kapan saatnya mengajar dan bekerja sebagai penyelenggara pemilu semua tidak menjadi persoalan. "Toh juga kualitas dan kemampuan para guru itu tidak diragukan untuk berkontribusi mensukseskan hajat pemilu 2024, bukan malah melarang larang untuk berkontribusi," ujar dia.

"Berilah ruang, saran saya agar Sekda Tanggamus menarik Surat Edaran yang sudah diterbitkan itu," tutup Nursyahbana.(**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Dukungan Biar Mengalir, Mukhlis Tetap Fokus d ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Banyak dukungan yang tertuju kepada Angg ...


Mantan Anggota Bawaslu Daftar Bacalonkada di ...

MOMENTUM, Pringsewu--Fajar Fakhlevi, Komisioner Bawaslu Pringsewu ...


PDIP Tanggamus Mulai Jaring Calon Kepala Daer ...

MOMENTUM, Tanggamus--Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi ...


Lamteng Dukung Ketua Demokrat Lampung Maju Pi ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Dukungan untuk Ketua DPD Demokrat Lampung ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com