Tok! Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Tanggal 15 Feb 2023 - Laporan Agung DW - 521 Views
Bharada Richard Eliezer saat menjalani sidang vonis

MOMENTUM, Bandarlampung--Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang menjadi eksekutor kasus pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat divonis 1 tahun enam bulan penjara.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15-2-2023).

Wahyu menyatakan, Bharada Richard Eliezer terbukti melakukan tindak pidana, turut serta dalam kasus pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana terhadap Richard Eliezer Pudihan Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata Wahyu saat membacakan amar putusan.

Hakim juga menetapkan Rihcard Eliezer (Bharada E) sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collabolator dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

Putusan tersebut jaug lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara.

Diketahui, sebelumnya empat tersangka lainnya telah dijatuhkan vonis. Untuk Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang merupakan dalang pembunuhan berencana divonis mati.

Sedangkan untuk istrinya, Putri Candrawati divonis 20 tahun penjara. Lalu Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 13 tahun penjara. (**)

Editor: Agung Darma Wijaya


Comment

Berita Terkait


Modus Kotak Beras, Nasirun Kuras Uang Korban ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Di tengah kemajuan teknologi dan akses i ...


Kasus Sabu di Pringsewu, Polisi Tangkap Guru ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu me ...


Dua Prajurit TNI AL Asal Lampung Gugur dalam ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Dua prajurit TNI Angkatan Laut asal Pr ...


Polisi Dalami Dugaan Tambang Emas Ilegal di P ...

MOMENTUM, Gedongtataan-- Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran berk ...


E-Mail: https://t.me/hhackplus HackPlus-attack Smoking Ar