Mark Up Tukin, Tiga Pegawai Kejari Jadi Tersangka

Tanggal 20 Feb 2023 - Laporan Vino Anggi Wijaya - 638 Views
Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin (tengah) saat menggelar jumpa pers di Gedung Pidsus setempat

MOMENTUM, Bandarlampung--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga oknum pegawai Kejari Bandarlampung sebagai tersangka dugaan mark-up alias penggelembungan tunjangan kinerja (tukin).

Ketiganya, yakni: L, oknum Bendahara Pengeluaran dan B, Kaur Kepegawaian, Keuangan dan PNBP serta S, Operator SIMAK BMN Kejari Bandarlampung.

Baca Juga: Buntut Dugaan Mark Up Tukin, Tiga Pegawai Kejari Non-Job

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin mengatakan, penetapan tersangka terhadap ketiga oknum tersebut, berdasarkan hasil penyidikan pihaknya.

"Ketiganya pun, sudah dikeluarkan surat penyidikan khusus," ujar Hutamrin saat menggelar jumpa pers di Gedung Pidsus setempat, Senin (20-2-2023).

Selain itu, berdasarkan hasil audit dari dugaan kasus tersebut, ditemukan adanya kerugian negara hingga sekitar Rp4,12 miliar.

"Namun, ada sebagian uang yang telah dikembalikan senilai Rp964 juta. Pengembalian itu berasal dari sukarela pegawai. Ada juga dari tersangka," ungkapnya.

Meski demikian, untuk sementara waktu ketiga tersangka belum ditahan oleh Korps Lembaga Adhyaksa tersebut. "Tersangka belum ditahan, karena setelah ini akan ada penyidikan lagi," ujarnya.

Dia menegaskan, perbuatan ketiganya telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sebagaimana diubah dengan undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor," tegasnya. (**)

Editor:


Comment

Berita Terkait


Polisi Gagalkan Tawuran Sekelompok Remaja Ber ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Sekelompok remaja bersenjata tajam di Jala ...


KPK Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk ...

MOMENTUM, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang ...


Rian Ali Akbar Luncurkan Bumi Adil Law Firm d ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Bumi Adil Law Firm & Associates re ...


KPK OTT Bupati Cilacap, Jalani Pemeriksaan di ...

MOMENTUM, Banyumas -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaman ...


E-Mail: https://t.me/hhackplus HackPlus-attack Smoking Ar