MOMENTUM, Bandarlampung--Beberapa partai nonparlemen turut mengkritik keras putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN-Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima yang gagal jadi peserta Pemilu 2024.
Dalam salah satu poin putusannya, PN Jakpus meminta KPU sebagai tergugat untuk menunda Pemilu 2024. KPU juga diminta untuk melaksanakan tahapan Pemilu dari awal.
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023.
Ketua DPW Partai Gelora Lampung, Samsani Sudrajat mengatakan, putusan itu tidak bisa menghalangi KPU melaksanakan tugasnya dan melanjutkan tahapan Pemilu hingga ditunaikan pada 14 Februari 2024.
"Jadwal dan tahapan pemilu tetap saja mesti berjalan, dan dijalankan oleh penyelenggara yaitu KPU," kata Samsani kepada harianmomentum.com, Minggu (5-3-2023).
"Karena ini sudah menjadi agenda sirkulasi politik seluruh komponen bangsa," tambah dia.
Seharusnya, lanjut dia, urusan putusan perdata seperti ini diselesaikan sengketanya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan di PN.
"Hakim tidak bisa memutuskan perkara tuntutan Partai Prima tersebut, hendaknya jika ada kekeliruan diselidiki oleh pihak yang terkait yaitu Komisi Yudisial. Agar ke depan tidak terjadi lagi kekeliruan-kekeliruan yang sama," ujarnya.
Senada dengan itu, Sulaiman Ibrahim, Ketua DPW (Exco) Partai Buruh Lampung menyebut PN Jakarta Pusat telah memberikan keputusan yang tidak masuk akal.
"Saya kira PN itu tidak mempunyai yurisdiksi dan kompetensi untuk melakukan penundaan Pemilu, ini keputusan yang tak masuk akal," kata Sulaiman.
Sulaiman menegaskan, bahwa menurutnya sepanjang berjalannya tahapan pemilu ini belum ada hambatan yang mengharuskan pemilu ditunda.
"Pemilu bisa ditunda kalau ada hambatan, sedangkan disemua lini baik dipartai maupun pemerintah tidak ada hambatan. Kita tidak sedang dalam bencana," terang dia.
"Kalau memang ada keputusan KPU yang dirasa merugikan Partai Prima, seharusnya ke PTUN dan itu pun bukan soal penundaan," pungkasnya.
Hal demikian juga dikatakan oleh Ketua DPW Partai Ummat Lampung, Abdullah Fadri Auli.
Menurutnya, PN Jakarta Pusat sudah keliru dalam membuat putusan, karena sudah keluar dari yurisdiksi yg dimiliki.
"Pengadilan Negeri tidak punya kewenangan dan kompetensi dalam melakukan penundaan pemilu, hakim sudah melampaui kewenangannya," tegas Aab--sapaan akrabnya--.
Seyogianya, lanjut dia, telah diketahui bersama bahwa dalam sistem Pemilu tidak dikenal istilah penundaan Pemilu, yang ada adalah Pemilu susulan.
"Pemilu susulan pun harus ada sebab, baik adanya situasi yang tidak memungkinkan penyelenggara untuk melaksanakan tahapan pemilu atau adanya bencana alam yang menyebabkan di suatu wilayah tidak mungkin melaksanakan Pemilu," terangnya.
"Namun itupun tidak dilakukan diseluruh Indonesia, tetapi hanya di daerah yang terkena bencana saja yang dianggap penyelenggaraan pemilu tidak bisa dilaksanakan, sehingga perlu adanya pemilu susulan," tambah dia.
Terakhir, kata dia, Putusan PN Jakarta Pusat itu adalah putusan yang keliru, sehingga tidak mungkin dapat dipatuhi dan KPU harus melakukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut.(**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com