Sengketa Lahan, Penasehat Hukum: Sonny Kukuh Pertahankan Aset Miliknya

Tanggal 10 Mar 2023 - Laporan Rifat Arif/Ardi Munthe - 658 Views
ilustrasi-sengketa lahan.

MOMENTUM, Gedongtataan--Sengketa keemilikan lahan seluas sembilan ratus meter persegi yang dimenangkan Sonny Zainhard Utama nampaknya masih berbuntut panjang.

Perkara itu mengemuka setelah SZU membuka paksa pagar pembatas berupa bangunan batako menggunakan alat berat. Bangunan batako itu berdiri tepat di gerbang pintu masuk lahan miliknya di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Waylunik, Kecamatan Panjang, Bandarlampung.

Buntut aksi tersebut, Sonny beserta tiga rekannya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perusakan properti milik Andreas. Ketiganya harus memberikan keterangan kepada penegak hukum di Mapolda Lampung pada Kamis 9 Maret 2023 lalu.

Penasehat Hukum Sonny, Ahmad Handoko menyebut aksi itu dalam rangka membuka akses pintu masuk menuju lahan milik kliennya. Pada 2017 lalu, lahan itu menjadi obyek sengketa, dan perkara telah dimenangkan Sony melalui gugatan perdata pada 2021 silam.

"Jadi tidak benar, jika klien saya atas nama Sony Zainhard Utama merusak properti milik orang lain. Justru aset properti milik Sony yang dipasang bangunan tanpa izin, dan itu bentuk tindakan ilegal," ungkap Handoko kepada harianmomentum.com, Jumat (10-3-2023).

Menanggapi peristiwa tersebut, Handoko juga membeberkan kronologi perkara sengketa lahan antara Sony Zaindhard Utama dan Andreas. 

"Betul, lahan itu sempat bersengketa secara perdata di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, hingga ke proses Peninjauan Kembali (PK). Setelah dimenangkan oleh klien kami,  mustinya tidak ada upaya hukum lagi dong, karena sudah berkekuatan hukum tetap," katanya. 

Handoko juga membeberkan putusan pengadilan atas perkara perdata itu, antara lain: Putusan PN Tanjungkarang No: 17/pdt.G/2017/PN Tjk, PT Tanjungkarang No: 35/PDT/2018, Mahkamah Agung (MA) RI No: 1575K/pdt/2019, MA RI No: 118 PK/pdt/2021.

"Dari putusan tersebut, lahan seluas sembilan ratus meter persegi itu milik klien kami, dan pihak lain harus menghormati keputusan pengadilan. tanah itu kan sudah dimenangkan oleh klien kami, bahkan sudah bersertifikat," sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua KONI Kabupaten Pesawaran Sonny Zainhard Utama (46), ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengerusakan oleh Polda Lampung, pada Jumat (10-3-2023).

Ia sebelumnya di laporkan Andreas Yodeswa sesuai LP/B/572/VI/2022/SPKT/Polda Lampung, pada Jumat 03 juni 2022, lantaran dua tahun lalu merusak pagar pemilik Hotel horison.

Kasubbid Penmas Polda Lampung, AKBP Rahmat Hidayat mengatakan, Sonny ditangkap setelah diduga memerintahkan dua tersangka lainnya yakni RS dan KT untuk melakukan pengerusakan terhadap bangunan tembok, pada 24 Desember 2021.

"Saat ini Sonny Zainhard Utama telah dilakukan penahanan di Polda Lampung. Sementara untuk tersangka RS belum dilakukan penahanan karena sakit, sedangkan tersangka KT bakal dilakukan pemanggilan paksa," kata Rahmat, kepada awak media (10-3). 

Rahmat menambahkan, jika tersangka KT tiga kali tidak memenuhi panggilan Polda, maka pihaknya akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). (**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Masyarakat Dukung Kapolres Pringsewu Tindak T ...

MOMENTUM, Pringsewu--Penangkapan oknum wartawan dan LSM oleh Satr ...


Polres Tulangbawang Tangkap Dua Tersangka Pen ...

MOMENTUM, Menggala -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polr ...


Kejari Tanggamus Lakukan Pemusnahan Barang Bu ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus lakukan ...


Kejaksaan Tanggamus Tetapkan Dua Direktur PT ...

MOMENTUM, Tanggamus-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali t ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com