MOMENTUM, Metro--Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman meminta aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemkot setempat, menjaga netralitas dalam seluruh pelaksanaan tahapan pemilu tahun 2024.
Qomaru mengataka, seorang ASN harus profesional dalam mengemban tugas negara dengan tidak turut campur urusan politik.
"Saya yakin dan percaya seluruh ASN mulai dari Sekda sampai staff di Kota Metro akan bersama-sama membawa kota ini menjadi kota yang bijak, arif, santun, dan berkelas. Tidak masuk ke ranah politik," katanya, Rabu (15-3-2023).
Dia menerangkan, aturan terkati netralitas ASN itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut disebutkan, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.
"ASN yang tidak netral dalam pelaksanaan pemilut, tentu akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Karena itu, saya ingatkan agar seluruh ASN di lingkup Pemkot Metro menjaga netralitas," tegasnya. (**)
Editor: Munizar
E-Mail: harianmomentum@gmail.com