MOMENTUM, Liwa--Pemkab Lampung Barat (Lambar) menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400/18/02/2023 tentang penggunaan bahasa daerah Lampung setiap Hari Jumat di lingkup pemkab setempat.
Surat Edaran tersebut sebagai salah satu bentuk upaya pelestarian budaya daerah. Sekaligus tindak lanjut
Pasal 32 Undang-Undang Dasar tahun 1945. Dalam pasal 32 UUD itu disebutkan negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Selain itu berdasarkan Peraturan Presiden No: 57 tahun 2014 tentang pengembangan, pembinaan dan perlindungan bahasa dan sastra serta peningkatan fungsi Bahasa Indonesia.
Penerbitan Surat Edaran tersebut juga berdasarkan hasil Himpun (musyawarah) adat Sai Batin Paksi Pak Sekala Bekhak pada tanggal 23 November 2022 yang dilaksanakan di Lamban Dinas Bupati Lambar.
Penjabat (Pj) Bupati Lambar Nukman mengatakan, bahasa daerah merupakan salah satu kekayaan bangsa yang memiliki fungsi sebagai alat komunikasi bagi masyarakat.
Selain itu, bahasa daerah juga memiliki fungsi sebagai pendukung bahasa nasional yakni bahasa Indonesia.
"Atas dasar tersebut, fungsi bahasa daerah harus terus dibina dan dikembangkan dalam memperkukuh ketahanan budaya bangsa," kata Nukman.
Menurut Nukman, Lampung memiliki adat dan kebudayaan yang unik sehingga mempunyai daya tarik tersendiri yang patut untuk dilestarikan, diberdayakan dan dipertahankan sebagai salah satu bahasa kebanggaan masyarakat.
Selain itu, terpenting kata Nukman, adalah menjaga kelestarian bahasa daerah sebagai peneguh jati diri dan identitas daerah Kabupaten Lambar.
Dalam surat edaran itu pun, Nukman meminta para Camat agar mengimbau takmir masjid di wilayah masing-masing untuk menggunakan bahasa Lampung sebagai pengantar pengajian dan khutbah sholat Jumat.
"Minimal satu bulan satu kali, untuk menghindari terjadinya perbedaan arti yang diakibatkan oleh salah pengucapan kata, diimbau agar khotibnya adalah orang yang menguasai dan fasih berbahasa Lampung," terangnya. (**)
Editor: Munizar
E-Mail: harianmomentum@gmail.com