MOMENTUM, Panaragan--Alokasi jumlah kursi DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) pada pemilihan umum tahun 2024 mendatang, bertambah lima menjadi 35 kursi.
Penambahan jumlah kursi DPRD tersebut disampaikan, komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tubaba
Yudi saat sosialisasi penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPR RI, DPRD Provinsi Lampung dan DPRD kabupaten/kota. Sosilisasi berlangsung di kantor Sekretariat KPU Tubaba, Selasa (21-3-2023).
Selain penambahan jumlah kursi, dia juga menerangkan terkait perubahan daerah pemilihan di kabupaten setempat.
"Untuk daerah pemilihan 1 Kecamata Tulangbawang Barat ada penambahan dua kursi dari sembilan menjadi sebelas kursi," ungkapnya.
Kemudian untuk Dapil II: Kecamatan Tulangbawang Udik dan Tumijajar bertambah satu menjadi sembilan kursi, Dapil III: Kecamatan Lambukibang, Gunungterang, Batu Putih dan Kecamatan Pagardewa juga mendapatkan alokasi penambahan satu menjadi delapan kursi. Sedangkan untuk Dapil IV: Kecamatan Gunungagung dan Waykenanga yang sebelumnya hanya enam kursi bertambah menjadi tujuh kursi.
Di temapat sama, komisioner KPU Provinsi Lampung Ismanto mengatakan, untuk pemilu tahun 2024, di Kabupaten Tubaba ada 842 tempat pemungutan suara.
"Terkait isu tata cara pemilihan legislatif, untuk sementara sebelum ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Maka dijelaskan bahwa pileg tahun 2024 adalah proporsional terbuka," kata Ismanto.(**)
Editor: Munizar
E-Mail: harianmomentum@gmail.com