MOMENTUM, Bandarlampung--Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) melakukan diskusi terkait etika penyelenggara pemilu bersama sejumlah media di Provinsi Lampung.
Diskusi tersebut dilaksanakan dalam kegiatan Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media di Hotel Bukit Randu pada Minggu, (26-3-2023).
Salah satu yang dibahas yaitu DKPP dalam menerima laporan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
Anggota DKPP RI M. Tio Aliansyah mengatakan, ketika DKPP menerima sebuah laporan pelanggaran, pihaknya tidak langsung melakukan sidang terhadap kasus yang dilaporkan.
Dia menyebutkan, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui oleh laporan tersebut sebelum dilaksanakan sidang.
"Usai menerima aduan, DKPP harus melakukan verifikasi administrasi yang meliputi kronologis kejadian beserta dengan bukti dan saksinya," kata Tio pada Minggu, (26-3-2023).
Selanjutnya, Tio menjelaskan, DKPP melakukan verifikasi materiil, dan kalau kasusnya dinilai belum memenuhi syarat, maka berkas akan dikembalikan ke pengadu untuk dilengkapi.
"Proses pengembalian dan melengkapi kekurangan laporan itu biasanya memakan waktu maksimal tujuh hari, kemudian untuk dilanjutkannya masih butuh pengkajian lagi," jelasnya.
"Oleh karena itu, proses sidang di DKPP bisa memakan waktu hingga dua bulan lamanya, karena memang prosesnya yang panjang," tuturnya.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com