Gubernur Terbitkan SE Larangan Buka Puasa Bersama

Tanggal 27 Mar 2023 - Laporan Agung DW - 586 Views
Gubernur Arinal Djunaidi

MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Arinal Djunaidi melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) melaksanakan buka puasa bersama.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Nomor: 045.2/1258/07/2023 Tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama pada bulan Ramadan di Lingkungan Pemprov Lampung.

Surat tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 100.4.4/1731/SJ dan Surat Sekretaris Kabinet RI Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 prihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.

Gubernur meminta kepada bupati/walikota untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama bagi seluruh ASN. 

Begitu juga bagi kepala perangkat daerah, unit kerja atau Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Menurut gubernur, hal tersebut penting dilaksanakan, mengingat saat ini masih dalam transisi pandemi menuju endemi. Sehingga diharuskan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Editor:


Comment

Berita Terkait


Gubernur Dorong Hilirisasi Komoditas untuk Pe ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal ...


Survei RAKATA: Kepuasan Publik Terhadap Kiner ...

MOMENTUM, Lampung--Lembaga survei RAKATA merilis hasil riset terb ...


Pemprov Lampung Dorong Pengelolaan Zakat Dipe ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal ...


Jelang Pengajian Akbar HUT ke-35, Pemkab Lamp ...

MOMENTUM, Balikbukit – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mengg ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com