MOMENTUM, Ketapang--MA alias Mumun (44) warga Kecamatan Ketapang diciduk Satreskrim Polres Lampung Selatan karena dugaan pencabulan terhadap DC (13) anak di bawah umur hingga hamil dan melahirkan, Senin (27-3-2023).
Berdasarkan infomasi yang dihimpun harianmomentum.com, terduga pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya Desa Ketapang Kecamatan Ketapang Lampung Selatan (Lamsel), Senin (27-3) sekira pukul 15.00 wib.
Kini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Lamsel.
Mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra membenarkan penangkapan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut.
"Pelaku diciduk pukul 15.00 wib. Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim, AKP Hendra saat dihubungi melalui pesan aplikasi WhatsApp (WA), Senin (27-3).
Atas ditangkap dan ditetapkannya pelaku sebagai tersangka, pihak keluarga korban merasa lega dan berharap pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya.
"Syukurlah bang, kalau dah ditangkap. Semoga aja di hukum seberat-beratnya," ungkap RA selaku abang korban, via pesan WhatsApp. (**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com