MOMENTUM, Kotaagung--Petugas Satresnarkoba Polres Tanggamus membekuk dua orang pria lantaran dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum setempat.
Kedua pria itu berinisial BU (33) warga Pekon/Desa Sinarbanten, Talangpadang, Tanggamus dan AL (32) warga Desa Palasjaya, Palas, Lampung Selatan.
"Keduanya ditangkap atas peredaran atau penyalahgunaan Narkoba saat berada di Pekon Sinarbanten, Talangpadang," kata Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, Selasa (28-3-2023).
Dia mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap pada Sabtu tanggal 25 Maret 2023, sekitar pukul 22.30 WIB.
"Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan dengan ditemukannya barang bukti Narkotika jenis sabu," ungkap AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres AKBP Siswara Hadi Chandra.
Dia melanjutkan, barang bukti yang diamankan dari TKP berupa pipa kaca/pirek bekas pakai, hisab sabu/bong, dua sedotan, sumbu, korek api gas dan handphone.
Kasat menjelaskan, kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak di Pekon Sinar Banten Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus diduga sering adanya pesta Narkotika.
Kemudian Tim Opsnal Narkoba Polres Tanggamus melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Tanggamus untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Ditambahkan Kasat, atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Kedua tersangka dijerat pasal 112, 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya. (**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com