MOMENTUM, Rawajitu Timur -- Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang mengungkap kasus pembunuhan berencana yang diduga dilakukan suami terhadap istrinya.
Korban berinisial SI (30), ibu rumah tangga (IRT). Sedangkan pelaku berinisial BP (28), berprofesi wiraswasta. Mereka merupakan warga Kampung Bumidipasena Sejahtera, Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulangbawang.
"Pelaku ditangkap hari Kamis (30 Maret 2023) sekitar pukul 14.30 WIB, di rumah mertuanya di Kampung Tridharma Wirajaya, Kecamatan Banjaragung," kata Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi dalam konferensi pers di Mapolres Tulangbawang di Menggala, Jumat 31 Maret 2023. Didampingi Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen dan PS. Kanit Resum, Aiptu Robert H Purba.
Terungkapnya kasus pembunuhan berencana ini, lanjut Jibrael, berawal dari laporan kakak kandung korban, seorang perempuan berinisial S (38), yang merasa aneh dengan kematian adiknya secara mendadak.
Kapolres menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku, terungkap bahwa pembunuhan terjadi pada Kamis (16-03-2023) sekitar pukul 22.30 WIB di rumah mereka.
Sebelumnya, pada Senin (06-03-2023), korban mencari obat racun melalui aplikasi YouTube. Lalu pada Rabu (08-03-2023), pelaku memesan racun tertentu secara online seharga Rp117 ribu. Pada Ahad (12-03-2023), paket racun tersebut tiba di JNE yang ada di Kampung Gedung Karyajitu, Kecamatan Rawajitu Selatan. Pelaku menyuruh anak pamannya untuk mengambil paket yang berisi racun.
Hari Kamis (16-03-2023) sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku membuka paket yang berisi racun lalu memasukkan ke dalam gelas yang berisi air putih, dan diaduk dengan menggunakan sendok. Pelaku kemudian membangunkan korban yang sedang tertidur, lalu memaksa korban meminum air putih yang telah bercampur racun. Setelah itu, pelaku pergi ke tambak untuk memberi makan udang.
Sekitar 30 menit kemudian, pelaku kembali ke rumah dan melihat istrinya dalam kondisi kejang-kejang. Pelaku sempat berusaha menyelamatkan korban dengan memberinya air kepala muda, kemudian korban dibawa oleh orang tua pelaku ke Puskesmas Pembantu. Saat tiba disana korban ternyata sudah meninggal dunia.
Alumni Akpol 2001 menambahkan, motif korban membunuh istrinya adalah asmara dan sakit hati. Korban dianggap menjadi penghalang bagi pelaku untuk menikahi adik kandung korban yang juga seorang perempuan berinisial A (17), dan masih berstatus pelajar.
"Korban dan pelaku saat ini sudah memiliki dua orang anak. Sebelum menikahi korban, ternyata pelaku sempat menjalin asmara dengan adik kandung korban dan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri. Hingga akhirnya hari Kamis (23/02/2023), adik kandung korban memberi tahu kepada pelaku kalau hamil satu bulan dan meminta pertanggung jawaban dari pelaku," imbuh Kapolres.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Lebih Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana atau Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pengapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Diancam dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (*).
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com