Angkutan Barang Bakal Dibatasi, Catat Jadwal Pembatasannya

Tanggal 03 Apr 2023 - Laporan Agung DW - 457 Views
Ilustrasi

MOMENTUM, Bandarlampung--Kendaraan angkutan barang bakal dibatasi saat arus mudik dan balik pada perayaan Idul Fitri 1444 Hijriyah.

Kepala Dinas Perhubungan Lampung Bambang Sumbogo, pembatasan angkutan barang merupakan Kebijakan Direktoran Jenderal Perehubungan Darat yang dilaksanakan setiap tahun. Khususnya saat lebaran.

"Jadi nanti untuk pembatasan barang ini akan dilaksanakan selama tiga periode," kata Bambang saat Rapat Koordinasi Kesiapan Menjelang Idul Fitri 1444 Hijriyah di Mahan Agung, Senin (3-4-2023).

Dia menjelaskan, pada periode pertama dilaksanaan saat arus mudik yang dimulai tanggal 17 April pukul 16.00 WIb hingga 21 April pukul 00.00 WIB.

Kemudian, dia mengatakan, untuk periode kedua dan ketiga dilaksanakan saat arus balik lebaran.

Periode kedua dimulai dari 24 April pukul 00.00 WIB sampai dengan 26 April, pukul 08.00 WIB.

"Lalu periode ketiga dimulai pada 29 April pukul 00.00 WIB hingga tanggal 2 Mei 2023, pukul 08.00 WIB," jelasnya.

Dia mengimbau, pengusaha angkutan barang agar menyesuaikan jadwal tersebut.

"Nanti akan kami sampaikan kepada pengusaha dan Organda kalau sudah Keputusan Menteri Perhubungan," terangnya. 

Dia merinci, untuk kendaraan yang dibatasi adalah mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14 ton.

Lalu mobil barang tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan dan kereta gandengan.

"Termasuk mobil barang yang digunakan mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir dan batu, hasil tambang serta bahan bangunan," sebutnya.

Dia menyebutkan, ada beberapa kendaraan angkutan barang yang dikecualikan. 

"Seperti mobil yang mengangkut BBM dan BBG, hewan ternak, pupuk, hantaran uang, bahan pokok serta sepeda motor pemudik," tuturnya.

Meski demikian, kendaraan yang dikecualikan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang.

Surat tersebut berisi jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman, nama dan alamat pemilik barang.

"Surat muatan ini nanti ditempelkan pada kaca depan mobil sebelah kiri. Ini juga akan kita sampaikan kepada pengusaha," jelasnya. (**)

Editor: Agung Darma Wijaya


Comment

Berita Terkait


Pemkot Bandarlampung Kirim 13 Truk Bantuan un ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Pemerintah Kota Bandarlampung melepas ...


6.762 Guru Ikuti UKG Tahap II Yang Digelar Di ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikb ...


Walikota Eva Dwiana Berharap Bantuan Pangan R ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Walikota Bandarlampung Eva Dwiana berh ...


Lima Pejabat Eselon II Dilantik, Dua Orang Ha ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Lima pejabat eselon II di lingkungan Pem ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com