ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Tanggal 10 Apr 2023 - Laporan Adipati Opie/Rio - 680 Views
Ilutrasi.

MOMENTUM, Metro--Walikota Metro, Wahdi Siradjuddin melarang aparatur sipil negara (ASN) mudik menggunakan kendaraan dinas (randis).

Wahdi mengatakan, dalam ketentuan yang berlaku, randis hanya dipergunakan untuk keperluan kerja kedinasan.

"Nah, untuk penggunaan randis tentu tidak boleh. Apalagi digunakan mudik sampai ke luar daerah, itu yang melanggar aturan," kata dia, Senin (10-5-2023).

Dia menambahkan, jikapun ada ASN yang melanggar aturan tersebut. Maka nanti akan dikenakan sanksi, dimulai dari pencabutan penggunaan Randis.

"Kalau terjadi apa-apa sudah menjadi tanggung jawab mereka yang membawa. Apalagi ketahuan jika mobil itu dibawa oleh kerabatnya. Tentu mobilnya akan dicabut, kemudian itu juga akan masuk dalam penilaian kinerja juga," tambahnya.

Dia menjelaskan, adapun penggunaan randis yang digunakan hingga keluar daerah, tentu merupakan sebuah tugas yang sudah dijalankan.

"Misal nih, kalau saya ada undangan kerja ke Bali, boleh tidak saya bawa mobil dinas ke Bali. Jelas ya boleh, karena sedang bekerja. Tapi, jika itu digunakan untuk keperluan pribadi yang tidak boleh. Boleh membawa atas nama kepala daerah yang sedang menjalankan tugas," katanya. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Kakanwil Kemenag Lantik 12 Pejabat Eselon III ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama ...


Bobby Irawan Mundur, Tony Ferdinansyah Ditunj ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Sekretatis Dinas Perumahan, Kawasan Perm ...


Pasar Liwa Ditata Ulang, PKL Ditertibkan ...

MOMENTUM, Liwa--Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) bersa ...


Tertinggi Dalam Lima Tahun Terakhir, Realisas ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Realisasi investasi Provinsi Lampung pad ...


E-Mail: https://t.me/hhackplus HackPlus-attack Smoking Ar