MOMENTUM, Tanjungbintang--Remaja belasan tahun warga Purwodadi Simpang Kecamatan Tanjungbintang Lampung Selatan nekad menembak korban karena menolak memberi uang Rp100 ribu untuk membeli minuman keras atau miras.
Penembakan itu terjadi di Jalan Ir Sutami Desa Rejomulyo, Tanjungbintang, Lampung Selatan, pada Rabu, 12 April 2023 sekitar pukul 03.00 Wib. Korbannya, Novaldi Hermawan, pegawai PLN Bandarlampung yang tinggal di Dusun Unanganing, Desa Suban, Kecamatan Merbaumataram.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres AKBP Edwin menjelaskan setelah menerima laporan kasus penembakan tersebut, pihaknya langsung ke lokasi dan melakukan penyelidikan.
“Setelah mengantongi identitas para pelaku, kami melakukan pendekatan persuasif kepada pihak keluarga, agar menyerahkan para pelaku kepada pihak kepolisian” kata Hendra.
Pada Kamis 13 April 2023 sekitar pukul 00.30 Wib, Tekab 308 Presisi Polres Lamsel dipimpin Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra menerima empat tersangka CADS (18), RA (19), APP (19) dan JAP (18).
“Informasi dari interogasi yang kami lakukan terhadap pelaku, diketahui pelaku CADS (18) yang melakukan penembakan terhadap Novaldi Hermawan warga Suban Merbaumataram yang terjadi jalan Ir. Sutami Desa Rejomulyo ” ujar Hendra.
CADS (18) menembak kepala di sebelah telinga kanan korban, menggunakan senjata api rakitan berwarna putih gagang coklat, yang diketahui milik dari salah satu pelaku RA (19). Rabu, 12 April 2023 sekitar pukul 03.00 Wib.
“Pelaku menembak korban karena korban tidak memberikan uang Rp100 ribu yang diminta oleh keempat pelaku,“ lanjut Hendra.
Sebelumnya, keempat pelaku setelah menonton balap liar di Jl. Ir. Sutami Rejomulyo Tanjungbintang. Pelaku APP (19) dan JAP (18) meminta uang sebesar Rp100 ribu kepada B untuk membeli minuman keras dengan ancaman akan ditembak. Lalu B memberikannya karena takut.
Tidak jauh dari lokasi sebelumnya, APP (19) meminta uang kepada Novaldi, karena korban tidak memberikannya sehingga terjadi cek cok mulut. Saat terjadi perselisihan tesebut pelaku menembakan senjata yang dibawa oleh RA (19) kepada korban.
Saat ini pelaku diamankan di Polres Lampung Selatan untuk dilakukan penyidikan, pelaku akan jerat dengan Pasal 340 Jo 338 Jo 368 KUHPidana, kata Hendra.(*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com