PT KAI Gandeng Itera, Kampanye Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Tanggal 19 Apr 2023 - Laporan Ikhsan Ferdiyanto - 345 Views
PT KAI Divre IV Tanjungkarang dan mahasiswa Teknik Perkretaapiaan Itera kampanye keselamatan.

MOMENTUM, Bandarlampung--PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang bekerja sama dengan Fakultas Teknik Institut Teknologi Sumatera (Itera) kampanye keselamatan di perlintasan sebidang, Selasa (18-4-2023).

Pelaksana Tugas (Plt) Executive Vice President Divre IV Tanjungkarang, Januri mengatakan dalam kampanye keselamatan itu, dibagikan brosur, stiker dan souvenir serta imbauan melalui pengeras suara.

Selain itu, momentum Ramadan sekaligus dimanfaatkan untuk berbagi takjil atau makanan berbuka puasa bagi warga yang melalui perlintasan sebidang. “Kampanye keselamatan ini kami isi juga dengan pembagian takjil untuk berbuka puasa," katanya saat melakukan kampanye keselamatan di Stasiun Labuanratu Bandarlampung.

“Keselamatan di perlintasan sebidang ini merupakan tanggung jawab semua pihak. Oleh karena itu, PT KAI memberikan apresiasi kepada semua jajaran terkait yang telah berkolaborasi dalam pelaksanaan kegiatan ini,” ungkapnya.

Diketahui, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan raya. Perlintasan sebidang tersebut muncul karena meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalur kereta api.

Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.

Sesuai Undang Undang No. 23 Tahun 2007, lanjut dia, tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, (1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Selain itu pada Undang Undang No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain; Mendahulukan kereta api, dan; Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

“Kami mengimbau masyarakat khususnya yang melakukan aktivitas lalu lintas di perlintasan sebidang agar mematuhi peraturan yang ada, dan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api maka tidak hanya pelanggar mengalami kerugian namun PT KAI pun mengalami kerugian,” katanya. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Tokoh Lampung Berdatangan Takziah di Kediaman ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Masyarakat Lampung kehilangan tokoh besa ...


Besok, Mendiang KH Arief Mahya Dikebumikan di ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemakaman jenazah tokoh Nahdatul Ulama ( ...


PWI Gelar Seleksi Atlet Catur dan Domino ...

MOMENTUM, Bandarlampung--PWI Lampung menggelar seleksi atlet catu ...


Kabar Duka, Tokoh NU KH Arief Mahya Berpulang ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kabar duka datang dari Provinsi Lampung. ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com