MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah membuka akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk pendaftaran DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota pada 1 hingga 14 Mei 2023.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota , ada sejumlah persyaratan yang harus diperhatikan oleh para bakal calon.
Masa pendaftaran bakal calon legislatif akan berlangsung selama beberapa tahap, dimulai pengajuan calon pada 1 hingga 14 Mei 2023.
Selanjutnya, verifikasi administrasi dokumen bacalon pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023 dan masa perbaikan akan dilaksanakan pada 26 Juni 2023 hingga 6 Agustus 2023.
Kemudian, tahapan Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) dimulai pada 6 hingga 18 Agustus 2023 dan hasilnya diumumkan pada 19 Agustus 2023.
Usai DCS diumumkan, KPU juga menerima masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS hingga 28 Agustus 2023.
Tahapan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), akan dilakukan pada 24 September hingga 3 November 2023 dan hasil penyusunannya diumumkan pada 4 November 2023.
Berikut persyaratan administrasi Bakal Calon legislatif (Caleg) :
1. Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;
5. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
6. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
7. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulangulang;
8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Terdaftar sebagai pemilih;
10.Bersedia bekerja penuh waktu;
11. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
12. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
13. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
14. Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
15. Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan;
16. Dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil.
Selain persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud Bakal Calon harus turut serta memenuhi persyaratan berikut ini :
A. Dicalonkan hanya oleh 1 (satu) Partai Politik Peserta Pemilu;
B. Mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
C. Mengundurkan diri sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir;
f. Mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, panitia pemilihan luar negeri, panitia pengawas Pemilu kecamatan, panitia pengawas Pemilu kelurahan/desa, dan panitia pengawas Pemilu luar negeri.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com