MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung mulai menerima pengajuan Bakal Calon Legislatif DPRD kota pada 1 hingga 14 Mei 2023.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota , ada sejumlah persyaratan yang harus diperhatikan oleh para bakal calon.
Masa pendaftaran bakal calon legislatif akan berlangsung selama beberapa tahap, dimulai pengajuan calon pada 1 hingga 14 Mei 2023.
Selanjutnya, verifikasi administrasi dokumen bacalon pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023 dan masa perbaikan akan dilaksanakan pada 26 Juni 2023 hingga 6 Agustus 2023.
Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi mengatakan, waktu operasional untuk pengajuan berkas dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Sedangkan di hari terakhir pelayanan akan ditutup hingga pukul 23.59 WIB.
"Sejumlah persiapan telah dilakukan oleh KPU, mulai dari rapat koordinasi dengan partai politik dan instansi terkait, hingga persiapan teknis lainnya. Bimbingan teknis terkait aplikasi Silon (Sistem informasi Pencalonan) kepada admin partai politik juga telah kamu berikan," kata Dedy pada Senin, (1-5-2023).
Dedy menjelaskan, pada pelaksanan Pemilu 2024 ini, mekanisme pengajuan bakal calon anggota DPRD dilaksanakan dengan sistem digital atau paperless.
Dia juga mengatakan, dokumen fisik yang diserahkan ke KPU hanya terkait dengan syarat pengajuan bakal calon sedangkan dokumen administrasi para bakal calon diserahkan dalam bentuk digital/softcopy melalui aplikasi Silon
"Sehingga, seluruh Partai politik diharuskan telah selesai melakukan input dan unggah data pencalonan ke dalam Silon sebelum datang ke kantor KPU setempat," jelasnya.
Dedy menyampaikan, pihaknya juga menyediakan Helpdesk Pencalonan untuk melayani kebutuhan komunikasi dan konsultasi Parpol terkait Aplikasi Silon dan tata cara teknis pengajuan lainnya.
"Pelayanan helpdesk ini dapat dihubungi melalui nomor (0721) 770074 pada jam kerja. Kemudian 082377829090 (Badarudin Amir) dan 081369953976 (Reva Iswandi) atau bisa melalui email ke KPU Bandarlampung," ujarnya.
Dia mengungkapkan, hasil rapat koordinasi yang telah dilakukan bersama, partai politik menyatakan telah siap menyerahkan pengajuan daftar bakal calonnya masing-masing.
"Bahkan sudah ada sebagian partai politik telah mengajukan jadwal secara khusus, sedangkan sebagiannya lagi masih dalam tahap koordinasi dengan internal partai politik," tuturnya.(**)
Berikut sejumlah partai politik yang telah menyampaikan jadwal pengajuan bakal calon DPRD Kota Bandarlampung:
Jumat, (5-5-2023): Nasdem dan PSI
Minggu, (7-5-2023): PPP
Senin, (8-5-2023): PKS
Rabu, (10-5-2023): Hanura dan Gerindra
Kamis, (11-5-2023): Perindo
Jumat, (12-5-2003): PAN, Partai Buruh dan Partai Ummat
Sabtu, (13-5-2023): Partai Bulan Bintang
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com