PDI-Perjuangan Larang Satu Keluarga Nyalon Bareng

Tanggal 02 Mei 2023 - Laporan Glenn KS - 1027 Views
ilustrasi.

MOMENTUM, Bandarlampung--Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDI-P) melarang seluruh kader dalam satu keluarga untuk maju menjadi sebagai calon legislatif secara bersamaan.

Mengacu pada Surat Penegasan Instruksi nomor 4885/IN/DPP/2023 yang ditujukan kepada Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang se-Indonesia.

Dalam surat itu, DPP menegaskan agar seluruh kader untuk melaksanakan Peraturan PDIP nomor 25-A Pasal 41 tahun 2018 tentang Rekrutmen dan Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dam kabupaten/kota.

Pada surat tersebut, terdapat empat penegasan instruksi yang harus dipatuhi oleh seluruh kader PDI-Perjuangan. Pertama, kader partai dalam satu keluarga yang terdiri dari suami atau istri, orangtua dan/atau anak hanya diperbolehkan mendaftar sebagai Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota paling banyak dua orang termasuk dirinya sendiri.

Kedua, kader partai dalam satu keluarga yang terdiri dari suami atau istri, orangtua dan/atau anak tidak diperbolehkan mendaftar sebagai Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota dalam satu tingkatan yang sama dan/atau daerah pemilihan yang sama.

Ketiga, kader partai dalam satu keluarga yang terdiri dari suami atau istri, orangtua dan/atau anak yang mendaftar sebagai Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota tidak boleh mencalonkan dari partai politik yang berbeda.

Terakhir, kader partai yang memiliki suami atau istri yang berkewarganegaraan asing, maka yang bersangkutan dilarang mendaftar sebagai Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota.

Meski demikian, instruksi tersebut tidak berlaku untuk seluruhnya. Sebab, berdasarkan AD/ART PDI-Perjuangan, pengecualian terhadap Peraturan nomor 25A ini hanya bisa dilakukan oleh ketua umum PDI Perjuangan.

Sementara, Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung Sudin dan Sekretaris Sutono belum dapat memberikan penjelasan terkait surat tersebut. Saat dihubungi melalui nomor selulernya, keduanya tidak mengangkat telfon.(**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Bawaslu Waykanan Apel Siaga ...

MOMENTUM, Blambanganumpu--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupat ...


KPU Metro Mulai Distribusi Logistik Pilkada 2 ...

MOMENTUM, Metro--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro distribus ...


BAP DPD RI Kunker ke Kantor BPK RI Perwakilan ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI ...


Masa Tenang, KPU Waykanan Ingatkan Paslon dan ...

MOMENTUM, Blambanganumpu--Tahapan pilkada serentak tahun 2024 mem ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com