Ditahan Kejagung, Menkominfo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS

Tanggal 17 Mei 2023 - Laporan Agung DW - 621 Views
Menkominfo Jhonny G Plate

MOMENTUM, Bandarlampung--Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS (base transceiver station).

Setelah ditetapkan jadi tersangka, Jhonny pun ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Rutan Salemba, Rabu (17-5-2023).

Direktur Penyedikan Kejagung Kuntadi menjelaskan, penetapan Menkominfo sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.

"Setelah kami evaluasi dan simpulkan telah terdapat cukup bukti, bahwa yang bersangkutan diduga terlibat peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G pada 1,2,3,4 dan 5. Tentunya selaku pengguna anggaran dan menteri," kata Kuntadi.

Karena itu, Menkominfo yang awalnya berstatus sebagai saksi ditetapkan menjadi tersangka. 

"Atas hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik meningkatkan status dari saksi jadi tersangka," jelasnya.

Dia menyebutkan, saat ini Jhonny akan ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari mendatang. 

Terkait kerugian negara yang diakibatkan dari kasus dugaan korupsi proyek BTS mencapai Rp8 triliun lebih.

"Hasil penghitungan kerugian negara, kasus ini telah menimbulkan kerugian sebesar Rp8 triliun," ujarnya.

Selain itu, Kejagung juga akan menggeledah rumah dinas Menkominfo serta Kantor Kominfo.

"Tentunya kami akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk melihat apakah perkara ini masih bisa dikembangkan atau tidak," tuturnya.

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, ada tujuh orang yang diperiksa terkait dengan kasus BTS tersebut. 

"Kita lakukan tujuh pemeriksaaan. Satu diantaranya ditetapkan jadi tersangka dan sudah ditahan. Sedangkan enam ornag masih proses pemeriksaan," jelasnya.

Dia memastikan, Kejagung akan terus mengawal proyek pembangunan infrastruktur BTS tersebut sampai dengan selesai.

"Kedepannya proyek ini tidak akan berhenti. Kami kejaksaan akan mengawal proyek ini sampai selesai," tegasnya. (**)

Editor: Agung Darma Wijaya


Comment

Berita Terkait


Modus Kotak Beras, Nasirun Kuras Uang Korban ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Di tengah kemajuan teknologi dan akses i ...


Kasus Sabu di Pringsewu, Polisi Tangkap Guru ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu me ...


Dua Prajurit TNI AL Asal Lampung Gugur dalam ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Dua prajurit TNI Angkatan Laut asal Pr ...


Polisi Dalami Dugaan Tambang Emas Ilegal di P ...

MOMENTUM, Gedongtataan-- Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran berk ...


E-Mail: https://t.me/hhackplus HackPlus-attack Smoking Ar