Polisi Tahan Dua Majikan Penganiayaan ART

Tanggal 27 Mei 2023 - Laporan Ardiansyah Putra - 660 Views
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra

MOMENTUM,Bandarlampung--Seorang nenek berusia 70 tahun berinisial S alias O dan anak perempuannya, SI, 35 tahun, ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua sisten rumah tangga (ART)-nya.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, berdasarkan gelar perkara dan penyelidikan, kedua tersangka terbukti melakukan kekerasan fisik kepada kedua ART, yakni DL (23) dan DDL (15).

"Kedua pelaku itu kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna proses lebih lanjut," kata Dennis, Jumat (26-5-2023).

Namun, Denis belum menjelaskan motif kedua tersangka melakan kekerasan terhadap ART. Menurut dia, masih dilakukan pendalaman. Polisi juga bekerja sama dengan psikiater untuk dilakukan pendampingan.

"Terkait motif masih kita dalami apakah ada masalah internal yang lainnya, kita bekerja sama dengan psikiater untuk melakukan pendampingan karena korban maupun pelaku merupakan seorang perempuan," jelas dia.

Terhadap kedua tersangka, kata dia, akan dikenakan Pasal 44 dan 45 UU Kekerasan Dalam Rumah (KDRT) serta Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Dengan ancaman maksimal lima tahun kurungan penjara.

Diberitakan sebelumnya, dua ART asal Kabupaten Pesawaran, diduga menjadi korban penganiayaan saat bekerja di rumah majikannya di Bandarlampung.

Kedua korban tersebut berinisial DL, 23 tahun, warga Kabupaten Pesawaran. Satu lagi, korban masih di bawah umur. Mereka berdua berhasil kabur pada Senin, 8 Mei 2023, dari rumah majikannya setelah sempat dianiaya dan diperlakukan tidak wajar.

Keduanya melapor ke Polresta Bandarlampung pada Rabu (24-5-2023) dini hari, dengan nomor laporan LP/B/743/V/2023/SPKT/Polresta Bandarlampung/Polda Lampung.

Usai membuat laporan di polresta, DL menceritakan kronologis penyiksaan yang dialami saat bekerja sebagai ART di Kecamatan Sukarame, tepatnya di Kalibalok.

DL mengaku bekerja sebagai ART baru tiga bulan atau sejak Februari 2023. Sementara, rekan korban sudah bekerja selama satu tahun lebih, sejak Januari 2022. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Modus Kotak Beras, Nasirun Kuras Uang Korban ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Di tengah kemajuan teknologi dan akses i ...


Kasus Sabu di Pringsewu, Polisi Tangkap Guru ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu me ...


Dua Prajurit TNI AL Asal Lampung Gugur dalam ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Dua prajurit TNI Angkatan Laut asal Pr ...


Polisi Dalami Dugaan Tambang Emas Ilegal di P ...

MOMENTUM, Gedongtataan-- Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran berk ...


E-Mail: https://t.me/hhackplus HackPlus-attack Smoking Ar