Pertahun, Lebih dari Dua Ribu Hakim Dilaporkan ke KY

Tanggal 29 Mei 2023 - Laporan Agung DW - 413 Views
Ketua Komisi Yudisial Mukti Jafar di Summit Bistro

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Yudisial (KY) menerima laporan perilaku hakim sebanyak 2.500 hingga 3.000 pertahun.

Meski demikian, Ketua KY Mukti Jafar menjelaskan, mayoritas laporan yang disampaikan terkait dengan putusannya.

"Kalau laporan penyimpangan perilaku hakim itu 2.500 sampai 3.000 pertahunnya. Tapi seringkali yang dilapoprkan mengenai putusannya," kata Mukti di Summit Bistro Bandarlampung, Senin (29-5-2023).

Sehingga, menurut dia, dari jumlah tersebut, tidak banyak laporan yang dapat diproses. 

Dia menyebutkan, dari keseluruhan laporan yang disampaikan, tidak sampai 100 hakim yang dikenakan sanksi ringan, sedang dan berat.

"Paling banyak itu sanksi ringan. Sedangkan sanksi berat hanya sekitar 10 sampai 15 orang," sebutnya.

Dia mengatakan, untuk sanksi berat, ancaman yang diberikan berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sementara terkait dengan putusan hakim yang dilaporkan, KY tidak dapat menganggu gugatnya.

"Karena putusan itu tidak bisa diapa-apain. Kalaupun terkait putusan tidak wajar, KY mencoba mengulik ada apa terkait dengan putusan itu," jelasnya.

Dia mencontohkan kasus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan pemilu 2024 ditunda.

Menurut dia, hal tersebut awalnya merupakan perkara perdata, namun justru masuk wilayah tata usaha.

"Soal putusannya kita tidak bisa apa-apa, karena sudah berlaku. Tapi kita coba periksa ada dibalik putusannya itu," jelasnya.

Untuk itu, KY sudah memanggil Ketua PN Jakarta Pusat. Disusul hakimnya akan segera dipanggil.

"Kita sudah panggil ketua PN Jakarta Pusat. Besok kita akan panggil hakimnya," tuturnya.

Selain laporan, KY juga menerima advokasi untuk melindungi hakim dari ancaman-ancaman.

Meski demikian, dia mengungkapkan, jumlah yang mengajukan advokasi masih sangat minim. 

"Advokasi itu tadi maksimal hanya 15. Itu rata-rata ancaman dan teror," terangnya.

Dia mengatakan, advokasi tersebut merupakan bagian dari perlindungan hakim agar tidak membuat putusan di bawah tekanan. 

Melalui advokasi itu, KY berharap, agar hakim bisa memberikan putusan yang benar-benar adil.

"Kita ingin, hakim ini benar-benar menjadi orang yang mulia. Jadi kalau ada hakim meras diintervensi atau diiming-imingi bisa mengajukan advokasi," jelasnya. (**)

Editor: Agung Darma Wijaya


Comment

Berita Terkait


Modus Kotak Beras, Nasirun Kuras Uang Korban ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Di tengah kemajuan teknologi dan akses i ...


Kasus Sabu di Pringsewu, Polisi Tangkap Guru ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu me ...


Dua Prajurit TNI AL Asal Lampung Gugur dalam ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Dua prajurit TNI Angkatan Laut asal Pr ...


Polisi Dalami Dugaan Tambang Emas Ilegal di P ...

MOMENTUM, Gedongtataan-- Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran berk ...


E-Mail: https://t.me/hhackplus HackPlus-attack Smoking Ar