MOMENTUM, Blambanganumpu--Banyak faktor yang menjadi penyebab terjadinya aktifitas pertambangan tanpa inzin (PeTI). Umumnya aktifitas PeTI dilakukan masyarakat karena faktor desakan ekonomi dan keterbatasan lapangan kerja.
Hal tersebut disampaikan Bupati Waykanan Raden Adipati Surya saat acara rapat dengan pendapat dan diskusi membahas aktifitas pertambangan emas tanpa izin di kabupaten setempat, Selasa (20-6-2023).
Acara yang berlangsung di Gedung Pusiban Kantor Pemkab Waykanan itu sejumlah pejabat utama Polda Lampung: Dirreskrimsus Kombes Pol.Donny Arief Praptomo, Kasubdit IV Polda Lampung AKBP.Yusriandi Yusrin serta sejumlah pihak terkait lainya.
Bupati Waykanan Raden Adipati Surya mengatakan, pemkab setempat tidak memiliki wewenang untuk memberikan izin atau pun penindakan terhadap aktifitas penambangan emas.
"Wewenang perizinan tambang itu ada di pemerintah provinsi dan pusat. Begitu juga dengan penindakan aktifitas Pertambangan Tanpa Izin," kata bupati.
Karena itu, lanjut dia, terkait masalah tersebut, Pemkab Waykanan hanya melakukan sosialisasi dan imbauan terkait aturan aktifitas penambangan emas dan lainya.
Bupati juga berharap, pihak-pihak yang memiliki wewenang terkait masalah tersebut, tidak hanya melakukan penindakan terhadap oknum warga yang melakukan penambangan emas tanpa izin atau illegal.
“Yang perlu menjadi perhatianterkait aktifitas penambangan emasl illegal, mungkin itu menjadi satu-satunya mata pencaharian masyarakat. Karena itu, kami minta Polda dan pihak-pihak terkait lainya, selain melakukan penindakan juga dapat memberikan solusi terbaik kepada para penambang tersebut,” kata bupati.
Pda kesempatan itu, Kasubdit IV Polda Lampung AKBP. Yusriandi Yusrin memaparkantentang Aktifitas Pertambangan Emas.
Dia menjelaskan, aktifitas Pertambangan Tanpa Izin (PeTI) adalah kegiatan yang memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin. Tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta berdampak negative terhadap lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial. Selain itu juga bisa memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.
Terdapat beberapa faktor penyebab PeTI: keterbatasan lapangan kerja, desakan ekonomi, tidak memerlukan syarat pendidikan, tergiur hasil instan, mudah dikerjakan dan kepemilikan lahan (lahan milik sendiri).
"Aktifitas PeTI memiliki dampak serius yang harus diketahui dan dipahami oleh semua pihak, yaitu Menghambat kegiatan usaha bagi pemegang izin resmi. Membahayakan keselamatan jiwa pelaku dan masyarakat, Berpotensi terjadinya kerusakan lingkungan hidup yang bisa memicu bencana alam banjir dan longsor, serta mengurangi kesuburan tanah," paparnya.
Selain itu, penggunaan merkuri dalam aktifitas penambangan emas juga bisa berdamapak buruk terhadap kesehatan.
"Untuk mencegah terjadinya aktifitas PeTI, upaya antara lain: penataan wilayah dan regulasi, pembinaan serta pendataan dan pemantauan berkoordinasi dengan pemerintah daerah," terangnya.
Selama perioda tahun 2022 hingga 2023, Polda Lampung telah menangani 18 kasus tindak pidana PeTI. Dari jumlah tersebut, empat kasus diantaranya merupakan pertambangan emas. (**)
Editor: Munizar
E-Mail: harianmomentum@gmail.com