MOMENTUM, Kotaagung--Kejaksaan Negeri Tanggamus (Kajari) memusnahkan barang bukti yang sudah mempunyai hukum tetap (inkrah) dari 80 perkara, Selasa (18-7-2023).
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di halaman Kejari Tanggamus yang ditandai dengan pembakaran barang bukti. Kegiatan turut dihadiri Kepala Pengadilan Negeri (PN) Tanggamus, Eva Susiana SH.MH, Kapolres Tanggamus diwakili Kasatreskrim Hendra Syapuan, BNN dan dinas kesehatan, Lapas Kotaagung dan rutan.
Kajari Tanggamus, Yuniardi mengatakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan acara rutin dan menjadi agenda tahunan Kejaksaan dalam rangka penyelesaian perkara yang ditangani.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 80 perkara yang mempunyai kekuatan hukum tetap, terdiri dari perkara Narkotika jenis sabu dan inex sebanyak 56 perkara seberat 164.568,55 gram, dan jenis Inex 18 butir, Narkotika jenis ganja lima perkara seberat 204,088 gram, pencurian tujuh perkara, perjudian empat perkara, senjata tajam empat perkara, pembunuhan tiga perkara, pemerasan dan pengancaman satu perkara.
"Memang dalam acara pemusnahan ini masih di dominasi dengan perkara narkotika," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut kajari, hal tersebut menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menekan bertambahnya korban dari penyalahgunaan narkotika dan meminimalisir pergerakkan para bandar narkoba di wilayah Kabupaten Tanggamus.(**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com