MOMENTUM, Kotaagung -- Tiga warga Kecamatan Kotaagung Timur, Tanggamus ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Dua warga Kampungbaru, berinisial HR (32) dan PS (28). Satu lagi warga Pekon Kerta, SH (28).
Ketiganya ditangkap di tiga tempat berbeda dengan barang bukti sejumlah klip berisi sabu, belasan alat penyalahgunaan narkoba dan uang tunai Rp1,5 juta, pada Selasa 25 Juli 2023 malam.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi, mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang rumah HR yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan pada pukul 18.30 WIB, polisi menangkap HR dan menemukan pipa kaca/pirek bekas pakai, 5 pipet, sumbu, korek api gas dan 2 handphone.
HR kemudian mengaku sering mengkonsumsi sabu bersama PS. Polisi pun akhirnya menangkap PS di rumahnya. Di sini polisi juga mengemukan plastik klip beris kristal putih dengan berat brutto 0.10 gram dan 3 plastik klip kosong.
"Dalam proses pemeriksaan keduanya, diketahui mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang inisial SH di Pekon Kerta, sehingga tim langsung bergerak ke sana," kata Deddy mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Kamis (27 Juli 2023)
Kasat mengungkapkan, berdasarkan keterangan HR dan PS, pada malam tersebut, pihaknya kembali bergerak melakukan penyelidikan keberadaan penyedia barang haram tersebut sehingga inisial SH berhasil ditangkap pada pukul 21.00 WIB.
"Tersangka SH ditangkap saat berada di kediamannya di Pekon Kerta Kecamatan Kotaagung Timur Kabupaten Tanggamus pada pukul 21.00 WIB," ungkapnya.
Sambungnya, dari tangan tersangka SH juga diamankan pipa kaca/pirek bekas pakai, 5 pipet, sumbu, korek api gas, alat hisab sabu/bong, handphone, kertas alumunium foil, dompet warna hitam dan uang sejumlah Rp1,5 juta.
Ditambahkannya, terhadap ketiga tersangka masih terus dilakukan pengembangan guna mengetahui sumber barang haram jaringan diatasnya.
"Kami mengucapkan terima kasih atas peran serta dan dukungan seluruh masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kami berhasil melakukan pengungakapan kasus," ucapnya.
Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus, terhadap mereka dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009.
"Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com